Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMERINTAH daerah (pemda) berperan penting dalam memutakhirkan data keluarga miskin yang ada dalam wilayahnya. Kementerian Sosial mendorong agar kepala daerah kabupaten/kota, berperan aktif dalam melakukan pemutarkhiran data agar yang nantinya dimanfaatkan untuk program-program bantuan sosial sudah terbarukan.
Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan pemda harus melakukan pemutakhiran data dan mengalokasikan anggaran secara rutin dan memadai untuk hal tersebut. Pemda juga diminta menyiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan mulai tingkat desa sampai provinsi.
Baca juga: Bekas Tambang Ombilin jadi Situs Warisan Budaya Dunia
"Karena itu Kemensos memberikan bimbingan teknis dengan mengundang dengan peserta dari pemerintah daerah agar mereka paham bahwa data kemiskinan di lapangan sangat dinamis dan harus dimutakhirkan," terang Mensos dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2019 di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (3/7).
Supaya data kemiskinan akurat, Mensos meminta agar pemutakhiran data dilakukan secara berkala. Saat ini, perubahan data dilakukan tiap enam bulan sekali dan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Menteri Sosial. Kementerian Sosial, terangnya, akan mengeluarkan SK baru bahwa pemutakhiran data akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
"Semestinya pemutakhiran data dilakukan secara periodik. Harus sesering mungkin. Kami men-challenge Kepala Pusat Data dan Informasi melakukan update data yang akan saya tandatangani setiap tiga bulan," paparnya.
Data sosial ekonomi rumah tangga miskin bersifat sangat dinamis sehingga pemutakhiran data semestinya dilakukan secara periodik guna menghindari atau mereduksi adanya inclusion error ataupun exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial. Sejauh ini, Mensos menyampaikan, data sosial ekonomi rumah tangga miskin sudah cukup baik.
"Margin of error di bawah 3%. Betapapun kecilnya, bantuan sosial merupakan program yang dibiayai masyarakat melalui pajak. Jadi harus ada tanggung jawab. Kami akan terus melakukan pembenahan," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Kesejahteraan Sosial, Said Mirza Pahlevi, mengatakan data sosial ekonomi rumah tangga miskin, secara nasional ada di Kementerian Sosial yakni basis data terpadu (BDT) pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation). Data itu bisa digunakan oleh kementerian/lembaga lain untuk melakukan intervensi kebijakan berkaitan dengan kemiskinan.
Ia menyontohkan, bantuan untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar, pemerintah daerah bisa meminta data anak dari keluarga pra sejahtera pada dinas sosial data. Karena pemda berkepentingan secara langsung dalam penggunaan data tersebut, kata Said, pihaknya meminta peran aktifnya memutakhirkan data. Itu diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Otomoni Daerah. "Sudah lama sebenarnya UU itu, kewajiban mereka. Kalau kami menerima data hasil dari pemda secara nasional," ucapnya.
Baca juga: Badai MUN di Laut Cina Selatan Picu Gelombang Tinggi
Sejauh ini, Said mengungkapkan, ada sekitar 176 kab/kota sudah mengirimkan pemutakhiran data terpadu pada Kementerian Sosial. Namun, dalam pemutakhiran data, terang Said, dibutuhkan koordinasi dan dukungan semua pihak. Salah satunya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang melakukan alokasi anggaran bagi pemerintah daerah, termasuk kepentingan pemutakhiran data.
"Saya dengar Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran untuk para pemerintah daerah soal itu," pungkasnya. (OL-6)
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan juga sejatinya disebut tak sekadar memotong, melainkan mengalihkan dana untuk mendukung program prioritas.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved