Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

RI-Norwegia Perluas Kerja Sama

Dhika Kusuma Winata [email protected]
03/7/2019 05:50
 RI-Norwegia Perluas Kerja Sama
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (keempat dari kiri)(Humas KLHK)

SETELAH kesepakatan pengendalian perubahan iklim, Indonesia memperluas kerja sama dengan Norwegia untuk mengelola mangrove dan ekoriparian. Kerja sama pengendalian perubahan iklim antara Indonesia dan Norwegia disepakati melalui letter of intent (LoI) pada 2010, dan akan berakhir pada 2020.

"LoI itu akan diperpanjang dan cakupan kerja sama juga diperluas. Tidak hanya mengenai pengurangan emisi sektor hutan dan lahan (REDD+), tapi juga dengan memasukkan pengelolaan mangrove dan ekoriparian," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya seusai bertemu dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Ola Elvestuen di Norwegia, Senin (1/7) waktu setempat.

Pertemuan bilateral kedua negara itu terjadi di sela-sela The 9th Trondheim Conference on Biodiversity yang membahas keanekaragaman hayati di Trondheim, Norwegia. Menteri Siti didampingi Dubes RI untuk Norwegia Todung Mulya Lubis, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman, dan Dirjen KSDAE KLHK Wiratno.

Norwegia sebelumnya berjanji mengucurkan US$1 miliar sebagai kompensasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dicapai Indonesia. Norwegia juga sudah menyanggupi untuk membayar kompensasi penurunan emisi Indonesia pada 2016-2017 sebesar 4,8 juta ton CO2e. Akan tetapi, hingga kini belum ada kesepakatan kedua negara soal harga yang mesti dibayar Norwegia.

"Belum disepakati berapa harga per ton CO2 untuk kompensasi yang dibayarkan. Nantinya akan ada tim penilai independen terlebih dahulu," jawab Menteri Siti saat dikonfirmasi Media Indonesia melalui pesan singkat dari Jakarta, kemarin.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan menampung dan mengelola dana kompensasi dari Norwegia saat ini sedang dalam finalisasi pembentukan oleh Kementerian Keuangan RI.

Kepada Menteri Siti, Menteri Ola menegaskan komitmen pemerintah Norwegia untuk Indonesia. "Tidak ada keinginan Norwegia untuk menghentikan kerja sama (dengan Indonesia). Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana rescheduling-nya."

Pada Maret 2019, Norwegia dikabarkan mematok harga kompensasi US$5 per ton CO2e. Jika dihitung dengan pengurangan emisi 4,9 juta ton CO2e, RI akan mendapat sekitar US$24 juta atau sekitar Rp340 miliar.

Sementara itu, RI mengingin-kan pembayaran setidaknya pada harga US$10-US$11 per ton CO2e. Indonesia ingin Norwegia memberikan kompensasi lebih tinggi dan berkeadilan

Perpres moratorium

Dalam pertemuan itu, Menteri Siti juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi GRK. Di antaranya memberlakukan penundaan (moratorium) pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut. Moratorium bahkan direncanakan untuk dipermanenkan.

"Mudah-mudahan pada Juli ini, peraturan presiden untuk moratorium hutan secara permanen sudah diterbitkan," katanya.

Dari hasil kajian kebakaran hutan dan lahan gambut di wilayah Riau, sebanyak 737 titik panas ditemukan, dengan 316 titik berada di wilayah kon-sesi dengan area terbakar seluas 5.400 hektare. Data itu diperoleh dari riset Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Kelompok Advokasi Riau pada Januari-Maret 2019.

"Secara historis ada konsesi yang terus terbakar tidak hanya tahun ini, tapi juga tahun-tahun sebelumnya setidaknya sejak 2015," kata peneliti Kelompok Advokasi Riau (KAR) Rahmaidi Azani, di Jakarta, kemarin.

Menurut Rahmaidi, 96% titik panas di antaranya juga berada di wilayah prioritas restorasi gambut. Hal ini tentu mengkhawatirkan karena menurut data karhutla bisa menyumbang 34%-80% dari total emisi Indonesia pada 2015, "Sebanyak 119 titik panas berada pada konsesi izin hak guna usaha (HGU) dan 197 di konsesi hutan tanaman (IUPHHK-HT)," ungkapnya.

Atas temuan itu, pakar karhutla yang juga saksi ahli KLHK Bambang Hero Saharjo meminta korporasi bertanggung jawab. "Jika wilayah konsesi sudah dinyatakan masuk wilayah prioritas restorasi, seharusnya area konsesi sudah direstorasi. Kenyataannya, wilayah konsesi masih menjadi biang kerok karhutla. Ini harus segera dicari penyelesaiannya dan pengawasan di lapangan harus lebih ketat," ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya