Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH media sosial, seperti Youtube, Instagram, dan Facebook, pelarangan iklan rokok di internet diusulkan juga mencakup portal berita. “Di kanal media arus utama saat ini juga banyak sekali iklan pop up produk rokok,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, pekan lalu.
Ia berharap iklan rokok di portal berita diatur dengan ketat agar tidak mendorong percepatan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja.
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny N Rosalin mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelarangan iklan rokok di internet dalam segala macam bentuk.“Karena iklan rokok di internet paling mudah dilihat dan diakses oleh mereka,” ujarnya.
Data Riskesdas 2018 menunjukkan, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. “Bila pada 2009-2014, perokok pemula berkisar usia 15-19 tahun. Pada 2015-2019, perokok pemula berkisar di usia 10-14 tahun,” tuturnya.
Semakin banyaknya pengguna internet dari kaum milenial dan seringnya anak melihat orang terdekatnya merokok, memicu naiknya angka perokok pemula.
Pemblokiran akun dan konten pada 114 kanal berisi iklan rokok dilakukan Kemenkominfo atas permintaan Menteri Kesehatan, pada Kamis (13/6) lalu. Kemenkominfo terus berkoordinasi membahas usulan perluasan pelarangan iklan rokok di internet.
Menkominfo Rudiantara menyatakan, perluasan pemblokiran iklan rokok di internet dan media sosial membutuhkan kajian lebih lanjut. “Bentuk iklannya seperti apa yang melanggar. Yang paling paham ya Kemenkes,” kata Rudiantara. (Ant/Dhk/Ind/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved