Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Tangani Sampah Harus Inovatif

Arnoldus Dhae [email protected]
21/6/2019 05:20
 Tangani Sampah Harus Inovatif
MENTERI SITI TINJAU RESTORASI SUNGAI BADUNG(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww)

PENANGANAN sampah tak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa (business as usual). Pemerintah daerah sebagai ujung tombak penanganan sampah seperti dimandatkan UU No 18 Tahun 2008 perlu berinovasi menarik minat masyarakat mengelola sampah, khususnya dalam memilah dan menabung sampah di bank sampah.

"Melalui beberapa upaya serta inovasi, diharapkan semakin banyak komponen masyarakat yang secara aktif turut menjalankan langkah-langkah pengelolaan sampah," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di acara Intergovermental Meeting Coordinating Body on the Seas of East Asia (Cobsea) di Bali, kemarin.

Pada kesempatan itu, Menteri Siti mengapresiasi sekaligus memamerkan inovasi layanan daring bank sampah Sistem Informasi Sadar dan Peduli Lingkungan (Sidarling) milik Pemkot Denpasar, Bali, kepada para delegasi Cobsea.

Aplikasi itu mencatat nasabah bank sampah dan kontribusinya dalam pemilahan. Dalam sistem itu juga disediakan penghargaan bagi nasabah yang sudah mencapai poin pengumpulan tertentu. Reward yang diberikan mulai dari layanan bus sekolah gratis, diskon belanja, prioritas pelayanan publik, pelayanan rumah sakit dan puskesmas, hingga beasiswa.

Menurut Siti, Sidarling bisa dikembangkan sebagai instrumen pengelolaan sampah secara nasional. "Inovasi semacam ini sejalan dengan spirit penanganan sampah laut yang dibawa oleh Presiden Jokowi pada KTT ASEAN di Bangkok. KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan segera mengkaji untuk mempertimbangkan serta mendorong agar sistem seperti ini terus meluas dan menjadi acuan secara nasional," imbuh Siti.

Ia menambahkan, Pemkot Denpasar telah melakukan beberapa terobosan penting dalam kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Di antaranya, penetapan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Setelah aturan itu resmi berlaku sejak 1 Januari 2018, terjadi penurunan penggunaan kantong plastik. Di pasar tradisional penurunan mencapai 54,26%. Untuk usaha kegiatan lainnya mencapai 86,27% dan penurunan bahkan mencapai 99,16% untuk toko modern dan pusat perbelanjaan.

Impor sampah

Terkait dengan impor sampah untuk bahan baku daur ulang, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai masukan terkait rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Masukan itu antara lain revisi pos tarif (HS code) untuk impor limbah non-B3 agar tidak ada frasa 'dan lain-lain' sehingga bahan yang diimpor tidak tercampur dengan jenis yang tidak dapat didaur ulang. Kemudian, limbah yang diimpor minimal berupa pelet/chips.

Di lain pihak, peneliti Indonesia Center for Environmental Law, Fajri Fadhillah, mengatakan revisi itu dibutuhkan agar importasi tidak membebani lingkungan dalam negeri. "Ketentuan jenis limbah yang diizinkan untuk diimpor harus dirumuskan dalam kalimat yang terbatas. Dalam Permendag No 31/2016 masih ada istilah 'dan lain-lain' yang berisiko menimbulkan interpretasi luas dan menjadi celah limbah bahan baku impor tercampur limbah yang sulit didaur ulang," jelasnya. (Dhk/H-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya