Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGAWASAN iklan dan label rokok di jagat internet dinilai lebih terarah setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 114 kanal akun dan konten berisi iklan rokok di internet sejak Kamis (13/6).
“Kami sudah melakukan pengawasan secara rutin, tetapi dulu sifatnya hanya take down (pencabutan iklan). Kalau sekarang ada edaran langsung dari Kemenkes, jadi lebih terarah, tidak boleh ada iklan rokok di internet,” tegas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito di Jakarta, Jumat (14/6).
Kemenkominfo menutup akun dan konten berisi iklan rokok di internet (Facebook, Instagram, dan Youtube) atas permintaan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Dari penyisiran Badan POM, sekitar 800 iklan rokok ditemukan di sejumlah kanal berita daring sepanjang 2018 lalu. Selain di internet, hasil pengawasan juga menemukan iklan rokok berbentuk video yang diputar di bioskop.
Menurut Kepala Subdit Pengawasan Produk Tembakau Badan POM Moriana Hutabarat, hasil pengawasan tersebut selama ini dilaporkan kepada Kemenkominfo, sedangkan Badan POM hanya bisa menegur atau menyurati industrinya dan bukan medianya.
Saat ini, jelas Moriana, belum ada sistem verifikasi umur ketika seseorang membuka situs tertentu di internet yang di dalamnya memuat iklan rokok.
Hal itu juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain larangan menampilkan produk, materi iklan rokok tidak boleh me-rangsang atau menyarankan orang untuk mengonsumsi.
Ketua Lentera Anak Lisda Sundari memuji upaya pela-rangan iklan rokok di internet. Koordinasi antarpemerintah dinilai cepat.
“Selama ini Menkes ditunggu-tunggu untuk berani mengambil langkah kepemimpinan terhadap isu pengendalian tembakau, khususnya tentang pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok,” serunya.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.
Dekan Fakultas Kedokteran UI Prof Ari F Syam mengatakan rokok merupakan faktor risiko utama pada kanker usus. Hal itu tidak hanya terjadi para perokok aktif, tapi juga pada perokok pasif. (Ind/Ant/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved