Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Dinas LH DKI Larang Pegawainya Gunakan Kantong Plastik

M. Iqbal Al Machmudi
14/5/2019 17:45
Dinas LH DKI Larang Pegawainya Gunakan Kantong Plastik
Orang sedang membayar barang yang dibeli di sebuah pasar swalayan di Jakarta(ANTARA)

KANTOR Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan setiap pegawainya untuk tidak menggunakan kantong plastik di area lingkungan kantor Dinas LH DKI Jakarta. Setiap pegawai Dinas LH akan beralih menggunakan dus atau tas tote bag ketika berbelanja dan memasuki lingkungan kantor Dinas LH.

"Orang-orang di (kantor) Dinas LH lebih banyak menggunakan dus saat belanja daripada menggunakan plastik. Dan terkait dengan itu, kami di Dinas LH melarang semacam menindak langsung pegawai ketika berbelanja dan menggunakan plastik dan masuk ke lingkungan kantor Dinas LH maka dihentikan oleh satpam." ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jafar Mukhlisin, setelah melakukan rapat di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (14/5).

Baca juga: KLHK Dorong Ramadan dan Mudik Minim Sampah

Sanksi yang diterapkan kepada pegawai Dinas LH yang membawa plastik ke kawasan lingkungan kantor Dinas LH tidak main-main yaitu berupa peringatan. Hal tersebut dilakukan demi menekan penggunaan kantong plastik.

"Apabila ketahuan dikenakan sanksi berupa teguran disiplin berupa peringatan. Hal sekecil apapun akan kita lakukan untuk meminimalisir penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan," jelasnya

Selain menekan terhadap penggunaan plastik, Dinas LH DKI Jakarta juga menekan terhadap sampah elektronik agar tidak dibuang di sembarang tempat dan untuk diolah.

"Kita berikan kemudahan untuk masyarakat tidak usah membuang alat elektronik ke tempat sampah, tapi kita sediakan kotak seperti itu," tandasnya.

Drop Box sendiri merupakan program yang dilakukan oleh Dinas LH DKI Jakarta untuk mengurangi sampah elektronik yang sudah tidak berfungsi agar tidak dibuang di sembarang tempat dan bisa diolah kembali.

Baca juga: Waspada Pengawet di Penganan Kering saat Lebaran

Drop Box sendiri berbentuk kotak transparan atau tembus pandang yang berukuran 30 x 30 cm, yang diletakan di berbagai tempat yang ramai, seperti di pusat perbelanjaan kantor dan ketika melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) juga ditaruh Drop box.

Namun, Pelaksana Tugas Kepala LH tersebut tidak menyebutkan jumlah pasti Drop box yang sudah tersebar "Jumlahnya hampir ratusan, pastinya saya lupa," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya