Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Kementerian LHK akan Rehabilitasi Lahan Rusak di Bengkulu

Indriyani Astuti
29/4/2019 21:30
Kementerian LHK akan Rehabilitasi Lahan Rusak di Bengkulu
Kondisi sebagian kawasan hutan yang rusak di sekitar pegunungan Kalukku(ANTARA FOTO/Akbar Tado)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan merehabilitasi lahan terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Provinsi Bengkulu yang belakangan ini sering terjadi bencana banjir akibat luapan air serta longor.

Direktur Konservasi Tanah dan Air Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK Yuliarto Joko Putranto menyampaikan hingga 2019 sudah 8.000 hektare lahan direhabilitasi di kawasan sepanjang aliran DAS di Bengkulu.

"Kami merehabilitasi kawasan hutan, sementara di luar hutan menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Ini yang memang belum banyak mendapatkan perhatian karena anggaran," ujar Yuliarto ketika dihubungi, di Jakarta, pada Senin (29/4).

Lebih jauh, ia menjelaskan kegiatan rehabilitasi DAS di Bengkulu cenderung sedikit karena tidak masuk 15 daftar DAS prioritas. Meskipun demikian, Kementerian LHK, imbuhnya, telah membuat bangunan konservasi tanah dan air sebanyak 30 unit pada 2018.

"Walaupun tidak masuk dalam prioritas tapi Bengkulu belakangan ini mendapat perhatian kami karena sering terjadi bencana banjir dan longsor," ucap Yuliarto.

Dari tutupan lahan yang ada, lebih dari 80% lahan di Bengkulu menjadi pertanian lahan kering campur pada daerah tangkapan air. Selain itu, menurut Yuliarto, kondisi di wilayah terdampak banjir dan longsor dari segi geomorfologis berupa rawa. Apabila curah hujan tinggi, permukaan air naik. Kendati sudah ada bendung cagar alam, saat musim hujan tinggi bisa terjadi limpasan.

"Oleh karena itu kami akan melakukan review tata ruang dengan daerah. Tata ruang harus disesuaikan. Selain itu juga nanti akan kami kaji memang ada juga tambang luasnya sekitar 2% dari tutupan lahan. Apakah ini memberi kontribusi terhadap terjadinya banjir, akan dikaji lebih dalam," terangnya.

Baca juga : Banjir Bengkulu Bukan Akibat Pertambangan

Kementerian LHK juga akan memfasilitasi rencana kaji ulang pengelolaan DAS sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai karena telah terjadi perubahan tutupan lahan di provinsi Bengkulu. Kajian itu mesti dilakukan bersama pemerintah daerah.

Selain itu, karena daerah terdampak berada pada wilayah rawa, menurut Kementerian LHK perlu diperhatikan sistem drainase agar tidak terjadi lagi luapan air.  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejauh ini bencana banjir di Bengkulu telah menewaskan 29 orang korban dan 13 lainnya masih dinyatakan hilang. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya