Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan pembayaran iuran melalui metode pembayaran otomatis (Autodebit) Bank. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun bank untuk mendaftarkan autodebit iuran. Hal itu bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel.
”Peserta yang tidak memiliki rekening bank atau di wilayahnya tidak terdapat layanan perbankan dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik bernama Mobile Cash di aplikasi Mobile JKN,” ujar Direktur Keuangan dan investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dalam acara peluncuran digitalisasi sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Senin (29/4).
Kemal menjelaskan dua jenis layanan pendaftaran autodebit yang diakses melalui Mobile JKN, yaitu fitur autodebit bank untuk pemilik rekening Bank Mandiri dan nonbank dengan fitur Mobile Cash. Konsep pembayaran iuran juga dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik melalui perbankan maupun ATM Bersama. Sedangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di PT Pos, gerai minimarket hingga jejaring apotek Sanafarma.
"Bagi peserta yang tidak memiliki ponsel pintar dapat melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan *141*9991# melalui berbagai tipe ponsel bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra Payment Point Online Bankng (PPOB)," ungkapnya.
Terkait pengembangan metode pembayaran, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia selaku penyedia infrastruktur teknologi informasi aplikasi dan konten untuk kebutuhan transaksi keuangan di industri perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Baca juga: Urun Biaya Layanan JKN Terus Dibahas
Dengan menggunakan layanan autodebit, lanjut Kemal, peserta akan memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan kemampuan dan terhindar dari potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran.
Sejak 2018 lalu, BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebit konvensional melalui perbankan yang bekerja sama dengan empat bank mitra yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA. BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebit.
“Pengembangan metode pembayaran ini, selain memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab perkembangan digitalisasi industri keuangan," ucap Kemal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyudin Bagenda mengatakan banyak peserta mengeluhkan kanal pembayaran iuran seperti jauhnya lokasi dan jarak.
Sebelum penerapan autodebit, mereka harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan bank mitra BPJS Kesehatan untuk mendaftar. Setelah ada layanan autodebet, peserta bisa mendaftar lewat fitur autodebit di aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, peserta bisa membayar iuran dengan pilihan lewat rekening bank atau tidak melalui rekening bank tetapi (e-wallet) yang tersedia.
"Autodebit akan diberlakukan setiap tanggal 5," pungkasnya.(OL-5)
LEBIH dari 500 siswa di delapan TK dalam wilayah Tangerang Selatan menikmati layanan pemeriksaan gigi serta edukasi kesehatan.
Di Indonesia, kanker paru menyumbang 9,5% dari seluruh kasus kanker serta menjadi penyebab 14,1% kematian akibat kanker.
Penelitian terbaru menemukan paparan gelombang panas berulang dapat mempercepat proses penuaan manusia.
Makanan yang menjadi tren dan digemari anak muda biasanya tinggi gula dan gorengan dengan tepung mengandung advanced glycation end products (AGEs) yang merusak kolagen.
Sektor kesehatan di Indonesia kini memasuki fase baru dengan hadirnya teknologi pemindai PET/CT Biograph Vision Quadra di RS EMC Grha Kedoya.
Dorongan untuk hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik kembali digaungkan melalui ajang AIA Vitality Live 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved