Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDAFTARAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019/2020 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA negeri akan dibuka Mei 2019. Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan daerah untuk mematuhi ketentuan zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
"Ombudsman RI dan Ombudsman Jakarta Raya akan memantau SD, SMP, SMA pada PPDB mendatang," tegas Kepala Keasistenan Tim VII Ombudsman RI Ahmad Sobirin, di Depok, Jawa Barat, kemarin.
Permendikbud 51/2018 menekankan pemerataan kualitas lewat aturan zonasi. Ada empat hal baru dalam PPDB 2019, yakni penghapusan SKTM, lama domisili, pengumuman daya tampung, dan prioritas satu zonasi sekolah asal.
Adapun penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90%, prestasi dengan kuota maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5%. Zonasi mengacu pada domisili peserta didik berdasarkan kartu keluarga (KK).
"Tujuan dari zonasi ini ialah menjamin layanan akses siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, kemudian menghilangkan diskriminasi di SD, SMP, dan SMA negeri," ucapnya.
Bagi sekolah yang tidak menerapkannya, akan ada sanksinya. Jika ada pihak yang memalsukan dokumen, timpalnya, akan diproses hukum. Sementara itu, jika ada kesalahan prosedur ataupun pihak yang melawan aturan, sanksi dapat mengacu pada hukum disiplin berupa teguran lisan dan tertulis. "Bahkan sampai pembebasan tugas."
Dalam merespons hal itu, Kepala SMA Negeri 13 Kota Depok Mamad Mahpudin mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap menerapkan PPDB berbasis zonasi. Namun, saat ini SMA negeri di Kota Depok jumlahnya hanya 13 unit atau setengah daripada jumlah SMP negeri.
Baca Juga : PPDB Berbasis Zonasi Dibuka Mei 2019
"Jika memang sistem zonasi wajib diterapkan di Kota Depok . Pemerintah Kota Depok harus membangun 26 SMA yang jumlahnya setara dengan SMP yang mencapai 26."
Tegakkan aturan
Saat ditemui terpisah, Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, PPDB berbasis zonasi wajib diterapkan daerah. Namun, implementasi dan pengawasannya nanti diserahkan pada kepala daerah.
"Secara umum semua daerah sudah mengadopsi. Namun, dalam hal yang bersifat taktis diserahkan sepenuhnya pada masing-masing kabupaten/kota. Kemendikbud hanya memberikan garis besarnya," cetusnya saat ditemui pada rangkaian acara dalam rangka Hardiknas 2019 di Jakarta, kemarin.
Agar daerah mengedepankan prinsip pelayanan publik, Menteri Muhadjir mengingatkan daerah untuk dapat melayani siapa saja tanpa pandang bulu. "Dengan menegakkan aturan, semua jadi enak, pemerintah enak, masyarakat juga nyaman karena tidak ada hak-hak istimewa pada pihak-pihak tertentu yang menuntut perlakuan khusus," tegasnya.
Hal itu juga yang ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 yang disepakati Mendikbud dan Mendagri pada 10 April 2019. Dalam surat itu, kepala daerah diminta memastikan agar sekolah tidak melakukan jual-beli kursi, titipan perserta didik, pungutan liar, dan meniadakan tes calistung untuk peserta didik baru kelas 1 SD.
Sekolah juga diminta tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi. "Hasil UN hanya jadi syarat administrasi dalam PPDB," demikian isi SEB dua menteri itu. (*/H-3)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved