Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENDAFTARAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019/2020 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA negeri akan dibuka Mei 2019. Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan daerah untuk mematuhi ketentuan zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
"Ombudsman RI dan Ombudsman Jakarta Raya akan memantau SD, SMP, SMA pada PPDB mendatang," tegas Kepala Keasistenan Tim VII Ombudsman RI Ahmad Sobirin, di Depok, Jawa Barat, kemarin.
Permendikbud 51/2018 menekankan pemerataan kualitas lewat aturan zonasi. Ada empat hal baru dalam PPDB 2019, yakni penghapusan SKTM, lama domisili, pengumuman daya tampung, dan prioritas satu zonasi sekolah asal.
Adapun penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90%, prestasi dengan kuota maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5%. Zonasi mengacu pada domisili peserta didik berdasarkan kartu keluarga (KK).
"Tujuan dari zonasi ini ialah menjamin layanan akses siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, kemudian menghilangkan diskriminasi di SD, SMP, dan SMA negeri," ucapnya.
Bagi sekolah yang tidak menerapkannya, akan ada sanksinya. Jika ada pihak yang memalsukan dokumen, timpalnya, akan diproses hukum. Sementara itu, jika ada kesalahan prosedur ataupun pihak yang melawan aturan, sanksi dapat mengacu pada hukum disiplin berupa teguran lisan dan tertulis. "Bahkan sampai pembebasan tugas."
Dalam merespons hal itu, Kepala SMA Negeri 13 Kota Depok Mamad Mahpudin mengatakan, pada prinsipnya pihaknya siap menerapkan PPDB berbasis zonasi. Namun, saat ini SMA negeri di Kota Depok jumlahnya hanya 13 unit atau setengah daripada jumlah SMP negeri.
Baca Juga : PPDB Berbasis Zonasi Dibuka Mei 2019
"Jika memang sistem zonasi wajib diterapkan di Kota Depok . Pemerintah Kota Depok harus membangun 26 SMA yang jumlahnya setara dengan SMP yang mencapai 26."
Tegakkan aturan
Saat ditemui terpisah, Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, PPDB berbasis zonasi wajib diterapkan daerah. Namun, implementasi dan pengawasannya nanti diserahkan pada kepala daerah.
"Secara umum semua daerah sudah mengadopsi. Namun, dalam hal yang bersifat taktis diserahkan sepenuhnya pada masing-masing kabupaten/kota. Kemendikbud hanya memberikan garis besarnya," cetusnya saat ditemui pada rangkaian acara dalam rangka Hardiknas 2019 di Jakarta, kemarin.
Agar daerah mengedepankan prinsip pelayanan publik, Menteri Muhadjir mengingatkan daerah untuk dapat melayani siapa saja tanpa pandang bulu. "Dengan menegakkan aturan, semua jadi enak, pemerintah enak, masyarakat juga nyaman karena tidak ada hak-hak istimewa pada pihak-pihak tertentu yang menuntut perlakuan khusus," tegasnya.
Hal itu juga yang ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 yang disepakati Mendikbud dan Mendagri pada 10 April 2019. Dalam surat itu, kepala daerah diminta memastikan agar sekolah tidak melakukan jual-beli kursi, titipan perserta didik, pungutan liar, dan meniadakan tes calistung untuk peserta didik baru kelas 1 SD.
Sekolah juga diminta tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi. "Hasil UN hanya jadi syarat administrasi dalam PPDB," demikian isi SEB dua menteri itu. (*/H-3)
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved