Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Perda Kantong Plastik Digugat, Ini Tanggapan KLHK

Dhika Kusuma Winata
25/4/2019 19:45
Perda Kantong Plastik Digugat, Ini Tanggapan KLHK
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar,( DOK TWITTER)

SEJUMLAH peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai digugat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun angkat bicara. KLHK mendukung daerah dalam melakukan pembatasan kantong plastik yang tujuan akhirnya mengurangi timbunan sampah.

"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ada upaya pengurangan dan penanganan. Pengurangan bisa dilakukan dengan pembatasan, guna ulang, dan daur ulang. Jadi yang dilakukan pemda membatasi kantong plastik itu juga diatur dalam UU," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar, di Jakarta, Kamis (25/4).

Baca juga: KLHK Laporkan Temuan Pembalakan Liar Terbesar ke KPK

Salah satu perda yang digugat ialah Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) telah melayangkan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung.

Pergub tersebut, antara lain dinilai bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk berusaha. Perda lain yang ditentang ialah Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ke Makamah Agung. Uji materiil diajukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas). Perwali tersebut dianggap tidak mengacu pada UU Pengelolaan Sampah serta merugikan industri daur ulang, pelapak, serta pemulung. "Pelarangan kantong plastik merugikan industri daur ulang. Mestinya pengelolaan sampah yang diperbaiki," kata Sekjen Inaplas Fajar Budiyono saat dihubungi terpisah.

Namun, KLHK menegaskan pembatasan kantong plastik sekali pakai yang diatur pemda sudah sejalan dengan undang-undang terkait. "Lebih jelas lagi tersurat ada di Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada pasal 11 contoh salah satunya ialah mengenai pembatasan kantong plastik," imbuh Novrizal.

Baca juga: Cetak Wirausahawan Milenial untuk Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Mengenai kekhawatiran berkurangnya suplai untuk industri daur ulang, Novrizal menegaskan, pengelolaan sampah plastik yang digencarkan pemerintah saat ini tengah mencari titik keseimbangan baru. Ia menegaskan pemerintah juga tidak ingin meredupkan industri.

"Kita juga mendorong ekonomi sirkular yang tumpuannya daur ulang dan itu akan diperkuat. Pemilahan sampah di hilir digencarkan terus melalui bank sampah, ada pula waste to energy. Kebijakan pemerintah tidak tunggal. Semua dilakukan simultan," tukas Novrizal. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya