Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai digugat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun angkat bicara. KLHK mendukung daerah dalam melakukan pembatasan kantong plastik yang tujuan akhirnya mengurangi timbunan sampah.
"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ada upaya pengurangan dan penanganan. Pengurangan bisa dilakukan dengan pembatasan, guna ulang, dan daur ulang. Jadi yang dilakukan pemda membatasi kantong plastik itu juga diatur dalam UU," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar, di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca juga: KLHK Laporkan Temuan Pembalakan Liar Terbesar ke KPK
Salah satu perda yang digugat ialah Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) telah melayangkan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung.
Pergub tersebut, antara lain dinilai bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk berusaha. Perda lain yang ditentang ialah Peraturan Walikota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ke Makamah Agung. Uji materiil diajukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas). Perwali tersebut dianggap tidak mengacu pada UU Pengelolaan Sampah serta merugikan industri daur ulang, pelapak, serta pemulung. "Pelarangan kantong plastik merugikan industri daur ulang. Mestinya pengelolaan sampah yang diperbaiki," kata Sekjen Inaplas Fajar Budiyono saat dihubungi terpisah.
Namun, KLHK menegaskan pembatasan kantong plastik sekali pakai yang diatur pemda sudah sejalan dengan undang-undang terkait. "Lebih jelas lagi tersurat ada di Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada pasal 11 contoh salah satunya ialah mengenai pembatasan kantong plastik," imbuh Novrizal.
Baca juga: Cetak Wirausahawan Milenial untuk Bantu Mengentaskan Kemiskinan
Mengenai kekhawatiran berkurangnya suplai untuk industri daur ulang, Novrizal menegaskan, pengelolaan sampah plastik yang digencarkan pemerintah saat ini tengah mencari titik keseimbangan baru. Ia menegaskan pemerintah juga tidak ingin meredupkan industri.
"Kita juga mendorong ekonomi sirkular yang tumpuannya daur ulang dan itu akan diperkuat. Pemilahan sampah di hilir digencarkan terus melalui bank sampah, ada pula waste to energy. Kebijakan pemerintah tidak tunggal. Semua dilakukan simultan," tukas Novrizal. (OL-6)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved