Pemerintah Ultimatum Perusahaan Tambang

Dhika Kusuma Winata
24/4/2019 09:10
Pemerintah Ultimatum Perusahaan Tambang
Staf ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Putera Parthama.(ANTARA)

PEMERINTAH mengultimatum para pengusaha tambang yang berada di kawasan hutan untuk segera melakukan pemulihan lingkungan berupa reklamasi, rehabilitasi lahan, dan reboisasi. Pasalnya, upaya pemulihan pascatambang saat ini masih minim.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.

Data KLHK menunjukkan, saat ini penggunaan lahan untuk pertambangan di kawasan hutan sekitar 500 ribu hektare (ha). Izin pinjam pakai luasan lahan itu dipegang sekitar 800 perusahaan. Namun, baru sekitar 10% pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pertambangan yang melakukan pemulihan.

"Kita akan surati pemegang izin untuk bisa segera lakukan pemulihan. Ini akan kita kejar," tegas Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung KLHK IB Putera Parthama.

Kewajiban pemegang IPPKH melakukan pemulihan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 24/2010 jo PP No 61/2012 jo PP 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Permen LHK No 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Untuk reklamasi wajib dilakukan di areal IPPKH paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir. Adapun rehabilitasi dan reboisasi dilakukan di luar kawasan IPPKH dengan rekomendasi lokasi dari KLHK. Ancaman sanksi maksimal ialah pencabutan izin.

Baca Juga : KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi

Hingga Maret 2019, reklamasi oleh para pemegang IPPKH baru seluas 31.351,26 ha (37,75%) dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467,74 ha.

Adapun rehabilitasi DAS baru mencapai 50.827,65 ha (18,19%) dari total luas yang wajib direhabilitasi seluas 527.984,32 ha. Untuk reboisasi lahan kompensasi baru mencapai 151,82 ha (1,39%) dari total luas lahan wajib reboisasi seluas 10.789,09 ha.

Senada, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Raharjo mengakui kepatuhan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) masih minim. Padahal, dalam rencana kerja usaha perusahaan, pemulihan sudah menjadi kewajiban.

Ia pun berharap KLHK bisa memfasilitasi pertambangan yang ingin segera melakukan pemulihan. "Tingkat kepatuhannya memang perlu ditingkatkan," ucapnya.

Tingkatkan koordinasi

Dalam kesempatan itu, KLHK bersama Kementerian ESDM juga meneken nota kesepahaman peningkatan koordinasi pemulihan lingkungan sektor pertambangan. Kedua pihak berjanji akan memprioritaskan pemulihan pascapenambangan.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak menutup dilakukan kegiatan pada kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti pertambangan. Dari sisi ekonomi kegiatan pertambangan merupakan sektor penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara.

Merujuk data Kementerian ESDM, kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi negara sebesar Rp50 triliun atau 156% dari target, pada 2018.

Namun, kegiatan pertambangan memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga diperlukan peran pemerintah dalam pelaksanaannya dan pembuatan kebijakan. (Sat/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya