Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH meminta agar pertambangan yang ada di kawasan hutan segera melakukan pemulihan lingkungan berupa reklamasi, rehabilitasi lahan, dan reboisasi. Pasalnya, upaya pemulihan pascatambang saat ini masih minim.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta, Selasa (23/4).
Rapat nasional tersebut turut dihadiri pejabat KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung KLHK IB Putera Parthama mengungkapkan penggunaan lahan untuk pertambangan di kawasan hutan sekitar 500.000 hektare. Luasan lahan itu izin pinjam pakainya dipegang sekitar 800 perusahaan.
"Saat ini baru sekitar 10% pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pertambangan yang melakukan pemulihan. Kita akan surati pemegang izin untuk bisa segera lakukan pemulihan. Ini akan kita kejar," ujarnya.
Kewajiban pemegang IPPKH melakukan pemulihan tertuang dalam PP No 24/2010 jo PP No 61/2012 jo PP 105/2015 tentang penggunaan kawasan hutan dan Permen LHK No 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Untuk reklamasi wajib dilakukan di areal IPPKH paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir. Adapun rehabilitasi dan reboisasi dilakukan di luar kawasan IPPKH dengan rekomendasi lokasi dari KLHK. Ancaman sanksi maksimal ialah pencabutan izin.
Baca juga: Isu Lingkungan belum Jadi Prioritas Kampanye
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo mengakui kepatuhan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) masih minim. Padahal, dalam rencana kerja usaha perusahaan, pemulihan sudah menjadi kewajiban. Ia pun berharap KLHK bisa memfasilitasi pertambangan yang ingin segera melakukan pemulihan.
"Tingkat kepatuhannya memang perlu ditingkatkan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, KLHK bersama Kementerian ESDM juga menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan koordinasi pemulihan lingkungan sektor pertambangan. Kedua pihak berjanji akan memprioritaskan pemulihan pascapenambangan.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang tidak menutup dilakukan kegiatan pada kawasan hutan untuk pertambangan. Pasalnya, dari sisi ekonomi kegiatan pertambangan merupakan sektor penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara.
"Tetapi di sisi lain kegiatan pertambangan diikuti dengan dampak bagi alam, seperti perubahan lanskap, lahan menjadi terbuka, peningkatan erosi, terganggunya ekosistem, serta terganggunya daerah tangkapan air," tambah Bambang. (A-5)
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved