Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SEBANYAK 342 jemaah calon haji dari total 2.772 orang asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belum melunasi pembayaran hingga batas akhir 15 April 2019.
Mereka belum melunasi pembayaran dikarenakan berbagai faktor. Antara lain sakit, meninggal dunia, belum melaporkan pembatalan atau memang sengaja tidak melunasi tahun ini. Untuk menutupi kekurangan porsi calon jamaah haji, Kementerian Agama Sidoarjo akan memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji yang masuk dalam tahap kedua.
baca juga :Tambahan Kuota 10 Ribu Jamaah Haji Sudah Masuk Sistem e-Hajj
Untuk mengisi kekurangan porsi calon haji tahap pertama, calon haji tahap kedua diutamakan bagi lansia, pendamping, cadangan ataupun penggabungan. Perinciannya untuk penggabungan mahram sebanyak 77 orang, 109 pengajuan lansia, calon haji pendamping sebanyak 62 orang, 95 orang sudah pernah berhaji dan 105 jamaah cadangan.
"Calon jamaah haji tahap kedua ini diberi waktu melakukan pelunasan pada 30 April hingga 10 Mei mendatang," kata Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi, Selasa (16/4). (OL-3)
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Universitas Yarsi siap untuk berkolaborasi memberikan edukasi kesehatan calon jamaah haji jika dilibatkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved