Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

PTN-BLU Minta Keringanan Soal SDM

(Bay/H-3)
15/4/2019 06:30
PTN-BLU Minta Keringanan Soal SDM
Ilustrasi(Thinkstock)

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melarang proses rekrutmen tenaga honorer atau tenaga SDM baru dari non-PNS.

Namun, sejumlah rektor dari 16 perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) meminta ada fleksibilitas dengan membolehkan kembali mengangkat SDM non-PNS guna meringankan tugas pendidikan PTN-PTN BLU.
“Saya diundang pertemuan ini untuk sumbang saran atas permasalahan yang dihadapi para rek­tor PTN-BLU dalam mengelola pendidikan dan SDM mereka yang kini menghadapi sejumlah masalah,” ujar Itjen Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi Jamal Wiwoho, di Kampus Universitas Terbuka (UT), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/4).

Mereka yang menghadiri pertemuan itu, antara lain Plt Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Intan Ahmad, Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr Syawal Gultom, dan Rektor UT Prof Dr Ojat Darojat.

Para rektor mengaku, PP 49 Tahun 2018 telah menghambat proses belajar mengajar. Pertemuan yang digagas para rektor PTN-BLU hari itu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya di kampus Universitas Negeri Yogyakarta. Rektor UT Ojat Darojat berharap, aspirasi 16 PTN-BLU terkait dengan implementasi PP No 49 Tahun 2018 menjadi perhatian Kemenristek-Dikti

Ia menuturkan, pelaksanaan PP 49 Tahun 2018 dirasa amat memberatkan UT yang memiliki 320 ribu mahasiswa dan 624 dosen. “Ada beberapa tenaga dosen yang pensiun dan meninggal hingga sulit mencari penggantinya. Maka dari itu, UT telah mengusulkan penambahan tenaga SDM 150 orang non-PNS, tetapi belum dikabulkan,“ ungkapnya.

Saat ditanya dari mana anggarannya bila ada pengangkatan SDM non-PNS, ia mengaku sanggup menanggulangi dari anggaran sendiri, asalkan mendapat keringanan penambahan tenaga SDM tersebut. (Bay/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya