Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Dua Kapal Perusak Terumbu Karang Bayar Ganti Rugi Rp35,4 Miliar

Dhika Kusuma Winata
14/4/2019 15:30
Dua Kapal Perusak Terumbu Karang Bayar Ganti Rugi Rp35,4 Miliar
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan dua kapal asing berbendera Bahama dan Belgia telah membayar ganti rugi.(Dok. KLHK)

DUA kapal asing, yakni MV Lyric Poet (berbendera Bahama) dan MT Alex (berbendera Belgia), akhirnya membayar lunas ganti rugi senilai US$2,5 juta atau setara Rp35,4 miliar kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pembayaran tersebut merupakan ganti rugi atas perusakan terumbu karang di perairan Bangka Belitung yang terjadi dua tahun lalu.

Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung. Selang beberapa minggu kemudian, Kapal MT Alex juga kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur. Kedua kapal tersebut dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang seluas 18 ribu meter persegi.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penanganan kasus perusakan terumbu karang tersebut merupakan pelimpahan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Ditjen Penegakan Hukum KLHK. Keduanya sudah membayar ganti rugi pada 4 April 2019 melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

"Akhirnya, setelah hampir 2 tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, kedua perusahaan pemilik kapal menyatakan kesanggupan mereka untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan mereka itu. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Rasio melalui keterangan pers yang diterima, Minggu (14/4).

Baca juga: Gletser di Alpen Cair pada 2100

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim KLHK, KKP, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI AL Bangka Belitung, serta konsultan independen diperoleh luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi yakni 8.400 meter persegi untuk MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi untuk MT Alex.

Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$1,18 juta sedangkan pemilik MT Alex diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$1.34 juta. Besaran ganti rugi terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan, dan biaya verifikasi.

MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 m dan lebar 32,25 m berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24 Maret 2017.

Sementara, MT. Alex (crude oil tanker) dengan panjang 333 m dan lebar 60,04 m berbendera Belgia, pada 12 April 2017 kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota Manggar ke Selat Karimata). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya