Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KURANGNYA tenaga kesehatan di daerah akan menurunkan mutu pelayanan dan berpengaruh terhadap akreditasi rumah sakit (RS). Karena itu, pemerintah akan melanjutkan program penempatan dokter spesialis di daerah disertai peningkatan insentif.
“Kalau kekurangan dokter spesialis, RS tipe C otomatis turun tingkatannya jadi tipe D. Kalau turun, bisa timbul gejolak karena nilai klaim RS tipe D ke BPJS Kesehatan lebih rendah daripada tipe D,” ujar Kepala Pusat Perencanaan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, di Jakarta, Sabtu (6/4).
Lebih dari itu, layanan kesehatan dipastikan turun. Angka kematian ibu dan bayi, misalnya, bakal meningkat jika suatu daerah tidak punya dokter spesialis kebidanan dan kandungan serta spesialis anak. Padahal, pemerintah tengah berupaya menurunkan angka kematian ibu (AKI) yang pada 2015 angkanya masih 305/100.000 kelahiran hidup.
“Ada RS di daerah terpencil yang dibangun kamar operasi, tetapi belum digunakan karena belum ada dokternya.”
Data Kemenkes 2017 menunjukkan jumlah dokter spesialis masih kurang. Targetnya 14,6 dokter spesialis per 100 ribu penduduk. Namun, realisasinya baru 10 dokter spesialis per 100 ribu penduduk.
Parahnya lagi, sebaran dokter spesialis tidak merata. Rasio dokter spesialis terendah ada di Provinsi Papua, yakni 3 per 100.000 penduduk. Rasio tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni 52,2 per 100.000 penduduk.
Karena itu, lanjut Maxi, Kemenkes menyiapkan program pengganti wajib kerja dokter spesialis (WKDS), mengingat Perpres No 4/2017 tentang WKDS dicabut MA pada Desember lalu. Pengganti yang disiapkan ialah program pendayagunaan dokter spesialis (PGDS).
Menurut Maxi, aturan tentang PDGS tidak memuat kata ‘wajib’. Namun, ada sistem penggajian dan insentif bagi dokter spesialis yang mau ditempatkan di daerah. Rencananya, periode penempatan itu selama dua tahun.
“Penggajiannya tidak tanggung-tanggung, per bulan bisa Rp30 juta untuk daerah yang sangat terpencil. Daerah terpencil Rp23 juta. Ditambah, ada insentif daerah. Misalnya di Pegunungan Bintang, Papua dokter spesialis mendapatkan Rp60 juta hingga Rp70 juta ditambah dengan jasa medis bisa bawa pulang Rp100 juta,” terangnya.
MA memberikan waktu hingga 90 hari sejak Perpres WKDS dibatalkan untuk direvisi. Tenggatnya 18 April 2019. “Mudah-mudahan sudah ditandatangani Presiden sebelum 18 April,” harapnya.
Puskesmas tanpa dokter
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Usman Sumantri, mengungkapkan persoalan lain terkait tenaga kesehatan, yakni 728 puskesmas di Indonesia belum memiliki dokter.
“Di 728 puskesmas itu hanya diisi tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat. Untuk mengatasinya kami akan mendistribusikan dokter umum ke berbagai daerah tahun ini,” katanya. (Sru/Ant/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved