Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pelepasan Hutan untuk Reforma Agraria Dipercepat

(Dhk/H-1)
08/4/2019 05:30
Pelepasan Hutan untuk Reforma Agraria Dipercepat
Kawasan hutan lindung di pengunungan Aneuk Mayak(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

KEMENTERIAN Lingkung­an Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjamin percepatan pelepasan kawasan hutan untuk program reforma agraria tetap dilakukan meski prosesnya rumit. Kerumitan disebut untuk menjamin penerima redistribusi lahan tepat sasaran.

“Pemerintah ingin mengentaskan rakyat dari kemiskinan di desa-desa yang berada di dalam maupun sekitar hutan sehingga penerima harus dipastikan betul-betul yang membutuhkan. Artinya, masyarakat yang memang tinggal di hutan ataupun masyarakat adat,” kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto, di Jakarta, Jumat (5/4).

Kerumitan muncul karena proses pelepasan melalui sejumlah lembaga, yakni, pemda, Kemenko Perekonomian, KLHK, dan Kementerian ATR/BPN.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektare (ha) kawasan hutan untuk redistribusi lahan guna diberikan kepada masyarakat. Lahan itu kini masih menunggu statusnya dilepaskan dari kawasan hutan. Jumlah itu setengah dari target 4,1 juta ha tahun ini.
Sigit menjelaskan, proses redistribusi lahan berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang terbagi dalam dua kategori.

Pertama, kategori inventarisasi dan verifikasi (inver) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) melalui Tim Inver yang dipimpin Kemenko Perekonomian. Kedua, ialah kategori noninver PTKH melalui Tim Terpadu oleh KLHK.

Kategori inver meliputi permukiman transmigrasi, permukiman, fasos dan fasum, lahan garapan sawah dan tambak rakyat, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat.

“Untuk inver sudah disiapkan seluas 993.199 hektare.”

Untuk kategori inver ada sembilan tahapan, dari peng­usulan, rekomendasi, verifikasi, analisis, penataan batas serta penetapannya, hingga sertifikasi.

Adapun redistribusi kategori noninver meliputi alokasi dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif, dan program pencadangan pencetakan sawah baru.

Pada kategori ini, telah disiapkan 1.407.466 ha yang telah diterbitkan SK Pencadangan HPK tidak produktif oleh Menteri LHK. (Dhk/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya