Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Terapkan UU Haji dengan Tegas

Sri Utami
30/3/2019 09:20
Terapkan UU Haji dengan Tegas
Amphuri(www.amphuri.org)

Undang-Undang penyelenggaraan haji dan umrah hasil revisi dinilai sudah tepat dan bersifat implementasi. Namun, aturan yang rinci tersebut harus dibuktikan melalui penerapannya.

Hal tersebut antara lain disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Menurut Sekjen AMPHURI Firman M Nur, dalam Udang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tersebut pemberlakuan akreditasi bagi perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah diatur dengan tegas dan ketat sehingga pelindungan dan pemenuhan hak jemaah sangat terjamin.

Dengan disahkannya UU tersebut, lanjutnya, permasalahan dalam pelaksanaan haji dan umrah, termasuk perilaku yang merugikan, dapat ditindaklanjuti berlandaskan UU.

"(UU tersebut) sudah sangat rinci dan baik. Tinggal bagaimana kebijakan yang mengatur di bawahnya akan diterapkan," ujarnya, Kamis (28/3).

Menurutnya, UU tersebut lebih fokus pada pelindungan terhadap jemaah. Oleh karena itu, harus ada sanksi yang tegas terhadap pelaku yang tidak menjalankan aturan tersebut.

Pasal pemidanaan yang juga diatur di dalam UU tersebut, menurut Firman, menjadi poin penting dalam tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang baik.

"Saya nilai (UU) ini arif. Aturan yang dikeluarkan di bawah undang-undang ini menjadi kontrol dan batasan yang bisa kami kerjakan," terangnya.

Baca juga: Petugas Kloter Haji Dibekali Pelatihan Kesehatan

Revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dilakukan karena adanya berbagai masalah selama ini, termasuk tindakan yang merugikan. Melalui UU hasil revisi, tuturnya, tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lebih jelas dan pasti. Sebelumnya, permasalahan diproses dengan aturan umum.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga menilai UU tersebut implementatif bila dibandingkan dengan UU sebelumnya. Revisi dilakukan DPR bersama pemerintah yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan tujuan perbaikan dan peningkatan kualitas.

Ahli waris

Menurutnya, dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah selama ini masih terkendala oleh berbagai masalah.

Hal itu antara lain karena tidak adanya payung hukum dalam bentuk UU yang mengatur terkait dengan haji lanjut usia, pelimpahan jemaah haji meninggal dunia dan sakit berat, pemberian pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, dan pembagian kuota haji Indonesia klasifikasi pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta perlindungan jemaah haji dan umrah.

Dalam revisi UU, tuturnya, calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit keras, kuotanya bisa dialihkan kepada ahli waris. Selain itu, ditetapkan pula prioritas pelayanan haji dan umrah bagi jemaah yang berusia 65 tahun lebih untuk diberangkatkan lebih awal. Selain itu, jemaah disabilitas juga diberikan prioritas dan pelayanan khusus.

Revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 disahkan dalam rapat paripurna yang hanya dihadiri sekitar 50 anggota legislatif. UU terdiri atas 14 bab dan 132 pasal.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, perubahan UU juga bertujuan menguatkan lembaga dan pengawasan secara ketat pada setiap perusahaan jasa penyelenggaraan umrah. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya