KLHK Duga Komodo Selundupan di Jawa Timur Didapat dari Flores

Dhika Kusuma Winata
28/3/2019 16:56
KLHK Duga Komodo Selundupan di Jawa Timur Didapat dari Flores
Polisi menunjukkan barang bukti satwa saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3)(Antara/Didik Suhartono)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menduga kuat lima ekor komodo yang diselundupkan di Jawa Timur baru-baru ini berasal dari Pulau Flores.

Hal itu terindikasi dari ciri fisik satwa yang berukuran lebih kecil dibandingkan komodo lainnya yang ada di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno, selama ini tidak pernah ada kasus penyelundupan komodo dari kawasan TN.

"Komodo tersebut dari daratan Flores bukan dari TN Komodo dilihat dari morfologi fisiknya. Data-data penampakan komodo yang ada di sepanjang pesisir Flores menunjukkan kemiripan dan yang diselundupkan bukan dari TN," kata Wiratno, saat dihubungi, Kamis (28/3).

Meski begitu, pihaknya tetap akan memastikan secara ilmiah asal-usul komodo yang diselundupkan tersebut. Wiratno mengatakan telah mengirim tim untuk mengambil sampel genetik yang akan diuji di laboratorium.

Penelusuran genetika itu bekerjasama dengan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

"Kita akan lihat struktur genetikanya," imbuh Wiratno.

Baca juga : LSM belum Pernah Temukan Penyelundupan Komodo di dalam TN

Seperti diketahui, komodo memiliki persebaran habitat yang lebih luas di sekitar NTT yakni juga berada di Pulau Flores. Spesies purba itu tidak hanya hidup di kawasan TN Komodo yang meliputi sejumlah pulau yakni Komodo, Rinca, Nusa Kode, Padar, dan Gili Motang.

Komodo-komodo di daerah TN lazimnya berukuran besar yang bisa 3 meter. Sementara yang ada di Pulau Flores, komodo umumnya berukuran lebih kecil akibat proses evolusi panjang yang berbeda.

Wiratno menambahkan pengawasan di Pulau Flores selama ini memang belum optimal. Di sana, habitat komodo tersebar di daerah hutan lindung, hutan adat, dan kawasan masyarakat.

Pihaknya bakal memperkuat pengawasan dengan penetapan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Rencana penetapan tersebut, ujar Wiratno, memang telah berproses sebelum kasus penyelundupan mencuat.

Dengan ditetapkan sebagai KEE, pelestarian ekosistem serta kekayaan satwa bisa lebih terjamin. Pengelolaan dilakukan terpadu oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.

"Tim sudah melakukan kajian ke lapangan hanya saja tinggal penetapan manajemen pengelolaannya dan komunikasi untuk membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah. Semoga dalam beberapa bulan ke depan bisa ditetapkan," jelasnya.

Ia menambahkan proses hukum terhadap para tersangka penyelundupan sepenuhnya dilakukan Polda Jawa Timur.

Polda Jawa Timur, Rabu (27/3), menahan sembilan orang terkait dengan kasus penyelundupan satwa dilindungi. Penyidik menyita sejumlah satwa dilindungi, di antaranya lima ekor komodo diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke mancanegara.

Jaringan tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2016. Mereka mengaku telah memperdagangkan 41 ekor komodo ke sejumlah negara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya