Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
LAYANAN kesehatan yang akan dikenakan urun biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak kunjung ditetapkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga saat ini belum selesai membahas jenis-jenis layanan tersebut.
“Diskusinya menjadi panjang dalam menentukan jenis-jenis layanan yang akan dikenakan urun biaya karena ada banyak masukan dari organisasi profesi kedokteran dan spesialis,” kata Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Doni Arianto di Jakarta, kemarin (Selasa, 26/3/2019).
Baca Juga: Atasi Masalah Sistem JKN secara Holistik
Ia mengatakan, meskipun Kemenkes sudah memegang data jenis layanan yang dianggap berpotensi terjadi penyalahgunaan atau moral hazard untuk dikenakan urun biaya, pemerintah ingin berhati-hati dalam mendefisinikan hal itu. “Moral hazard bukan tuduhan yang sepele. Kami ingin nantinya menjadi keputusan yang bisa diterima pihak,” tutur Doni.
Aturan mengenai urun biaya tertuang dalam Peraturan Menkes Nomor 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. (Ind/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved