Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BPJS Tunggu Keputusan Baru untuk Dua Obat Kanker Kolorektal

Indriyani Astuti
15/3/2019 15:00
BPJS Tunggu Keputusan Baru untuk Dua Obat Kanker Kolorektal
(ANTARA)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan berkaitan dengan dua obat kanker kolorektal (usus besar dan anus) yaitu bevasizumab dan setuksimab yang kembali dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah sempat dihentikan pada 1 Maret 2019.

Kebijakan untuk menghapus kedua obat itu dari terapi target kanker kolorektal dalam program JKN itu termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Namun karena menuai polemik, akhirnya keputusan itu ditinjau ulang.

"Kami menunggu surat keputusan dari Kemenkes. Kalau Keputusan Menteri Kesehatan masih bunyi seperti itu tidak bisa BPJS tidak mematuhi regulasi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf ketika ditemui, di Jakarta, Kamis (15/3).

Dari hasil desakan saat rapat dengar pendapat bersama antara Kementerian Kesehatan, Komisi IX DPR, dan pihak terkait, di Jakarta, pekan lalu akhirnya keputusan itu resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kedua obat tersebut kembali masuk dalam program JKN.

Penundaan itu juga didasari masukan dari Perhimpunan Dokter Sesialis Bedah Digensif Indonesia (Ikabdi) dan Perhimpunan Dokter Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin). Pasalnya, Ikabdi mengaku tidak dilibatkan dalam rencana penghapusan dua obat terapi target kanker usus besar.

"Untuk melaksanakan rekomendasi komisi IX harus ada dasar regulasi yang kuat. Makanya kami menunggu keputusan baru dari Kementerian Kesehatan," ucap Iqbal.

 

Baca juga: Cinta Laura Ajak Perempuan Waspadai Kanker Serviks

 

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan akan ada kajian secara ilmiah mengenai efektivitas pemberian dua obat untuk pasien kanker kolorektal itu. Kajian dianggap penting karena obat yang diberikan tidak bisa sembarangan.

Di samping harganya yang relatif mahal, dua obat tersebut merupakan terapi tambahan selain pengobatan standar yang diterima pasien JKN.

Selain obat kanker kolorektal, obat lain yang sempat dicabut ialah insulin bagi pasien diabetes yang berobat menggunakan program JKN. Iqbal mengatakan saat ini, insulin sudah kembali dijamin. Terapi insulin, terang Iqbal, diberikan bagi pasien lama yang sebelumnya sudah mendapatkan insulin dan dengan pemeriksaan HbA1c kurang dari 9%. 

HbA1c atau Hemoglobin A1c (HbA1c) digunakan untuk memantau glukosa darah pada pasien diabetes. HbA1c merupakan indikator jangka panjang kontrol glukosa darah. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik