Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kartu Identitas Anak belum Menjadi Syarat Utama Masuk Sekolah

Syarief Oebaidillah
14/3/2019 19:41
Kartu Identitas Anak belum Menjadi Syarat Utama Masuk Sekolah
(ANTARA)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan Kartu Identitas Anak (KIA) belum menjadi persyaratan masuk sekolah. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Jadi KIA belum menjadi syarat apalagi diwajibkan untuk menjadi syarat masuk sekolah. Masyarakat cukup menggunakan kartu keluarga atau KK, Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang dipakai,” kata Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang saaf dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (14/3).

Seperti diketahui, sejumlah daerah di Bekasi dan Tangerang Selatan telah membuat peraturan yang mensyaratkan KIA menjadi dasar anak masuk sekolah pada PPDB tahun ini.

Chatarina menegaskan Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB Pasal 18 butir 4 menyatakan: Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

Baca juga: Puluhan Ribu Pelajar di Depok belum Kebagian Kartu Identitas Anak

Ia pun menyebut tidak bijaksana jika sekolah atau daerah langsung mewajibkan penggunaan KIA sebagai syarat masuk sekolah pada PPDB tahun ini.

"Seolah-olah KK menjadi tidak sah sebagai sebuah dokumen,” tegasnya.

Ia mengimbau syarat masuk sekolah diprioritaskan menggunakan KK terlebih dahulu karena dikhawatirkan banyak masyarakat yang belum membuat KIA sehingga tidak bisa masuk sekolah.

Jika masih mensyaratkan KIA, maka hal tersebut harus berada pada nomor dua.

"Syarat utamanya tetap KK, baru kemudian KIA. KIA ini kan masih relatif baru, kalau digunakan yang terpenting alamat di KIA itu menujukkan domisili yang bersangkutan. Namun, sekali lagi utamakan KK terlebih dulu sesuai Permendikbud No.51 tahun 2018,“ pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya