Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang larangan tes membaca ,menulis dan berhitung (calistung), bagi lulusan anak jenjang Taman Kanak Kanak ( TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) yang masuk jenjang Sekolah Dasar ( SD).
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, anak seusia jenjang PAUD atau TK sejatinya dalam usia bermain di taman bermain dan bukan sekolah
"Maka jangan dieksploitasi dengan calistung yang akan menjadi beban mereka. Harus pula diubah mindset orang tua juga TK tentang hal ini. Terlebih adanya jenjang SD yang melakukan tes calistung untuk lulusan TK, ini keliru, " kata Didik di Lubana Sengkol kawasan Serpong, Tangsel, Banten, Kamis (7/3).
Didik menekankan dalam penyelenggaran pembelajaran di PAUD dan TK mestinya dikedepankan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Baca juga : Muhadjir Resmikan Pusat Arsip Kemendikbud di Ciketing
“*PPK yang mesti ditekankan pada penyenggaraan TK dan PAUD, bukan calistung Begitu juga saat mau masuk SD tidak boleh ada tes calistung.Kalau mau seleksi cukup faktor usia saja," tegasnya.
Pendidikan karakter yang dilakukan dalam jenjang TK dan PAUD bertujuan agar anak memiliki sifat saling menyayangi, saling menghormati, toleransi, jujur, tertib, dan lainnya.
Terkait Permendikbud larangan calistung dia mengaku masih digodok dan dimatangkan.
"Semoga dalam sepekan atau dua pekan bulan ini Permendikbudnya sudah bisa ditandatangani," ujarnya.
Didik mengakui, tidak mudah mengubah pola pikir masyarakat tentang jenjang TK -PAUD untuk tidak diajarkan calistung.
Menurutnya ada lembaga pendidikan sejenis yang membutuhkan waktu dua tahun mengubah pola pikir tersebut.
Dia juga meminta peran aktif pemerintah daerah perlu memperhatikan standarisasi lembaga penyelenggara pendidikan tersebut.
“Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperhatikan standarisasi lembaga-lembaga penyelenggara TK -PAUD daerah masing-masing, agar semua lembaga penyelenggara memperhatikan filosofi pendidikan jenjang ini," tandasnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved