Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Revisi UU Hayati Harus Merinci Norma dan Efek Jera

Sri Utami
05/3/2019 19:18
Revisi UU Hayati Harus Merinci Norma dan Efek Jera
(MI/BENNY BASTIANDY)

MESKI pemerintah terus memerangi tindak perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi namun jumlah tindak pidana kasus tersebut terus berulang. Bahkan menimbulkan kerugian hingga Rp9-100 triliun setiap tahunnya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia mengatakan pihaknya akan meninjau poin-poin yang perlu diusulkan untuk mempertegas jerat hukum terkait perdagangan satwa liar dilindungi.

Revisi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dinilai Indra, sudah tepat namun di dalamnya harus merinci setiap norma yang merupakan poin paling penting dan substantif.

"Revisi undang-undang bukan setuju atau tidak tapi lebih kepada membuat norma-norma di dalamnya, itu yang lebih penting," ujar Indra di Jakarta, Selasa (5/3).

Baca juga: KLHK Tangkap Anggota Sindikat Nasional Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Indra menambahkan undang-undnag yang digunakan selama ini cukup efektif namun masih terbentur sanksi dan hukuman yang seharusnya menimbulkan efek jera.

"Sangat perlu melihat soal pidananya. Kami perlu mereview lagi seberapa dan bagaimana yang dikatakan jera itu. Kajiannya sudah ada tapi memang belum menimbukan efek jera," terangnya.

Indra menegaskan kerugian dari tindak perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi tidak ternilai, karena dampak kerusakan yang begitu besar dan tidak dapat dinilai dengan uang.

"Tapi dari data Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, perdagangan pasar gelapnya mencapai Rp100 triliun dalam satu tahun," ungkapnya.(OL-5)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik