Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MESKI pemerintah terus memerangi tindak perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi namun jumlah tindak pidana kasus tersebut terus berulang. Bahkan menimbulkan kerugian hingga Rp9-100 triliun setiap tahunnya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia mengatakan pihaknya akan meninjau poin-poin yang perlu diusulkan untuk mempertegas jerat hukum terkait perdagangan satwa liar dilindungi.
Revisi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dinilai Indra, sudah tepat namun di dalamnya harus merinci setiap norma yang merupakan poin paling penting dan substantif.
"Revisi undang-undang bukan setuju atau tidak tapi lebih kepada membuat norma-norma di dalamnya, itu yang lebih penting," ujar Indra di Jakarta, Selasa (5/3).
Baca juga: KLHK Tangkap Anggota Sindikat Nasional Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Indra menambahkan undang-undnag yang digunakan selama ini cukup efektif namun masih terbentur sanksi dan hukuman yang seharusnya menimbulkan efek jera.
"Sangat perlu melihat soal pidananya. Kami perlu mereview lagi seberapa dan bagaimana yang dikatakan jera itu. Kajiannya sudah ada tapi memang belum menimbukan efek jera," terangnya.
Indra menegaskan kerugian dari tindak perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi tidak ternilai, karena dampak kerusakan yang begitu besar dan tidak dapat dinilai dengan uang.
"Tapi dari data Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, perdagangan pasar gelapnya mencapai Rp100 triliun dalam satu tahun," ungkapnya.(OL-5)
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved