Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menkes: Mutu Obat Pengganti Kanker Usus Sama

Dhika Kusuma Winata
25/2/2019 14:35
Menkes: Mutu Obat Pengganti Kanker Usus Sama
(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kualitas obat mengenai penarikan dua obat terapi bagi pasien kanker kolorektal (usus besar) stadium lanjut, yakni bevasizumab dan setuksimab.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 1/7/Menkes/707/2018 tentang Formularium Nasional (Fornas) dua obat tersebut tidak lagi dijamin dalam pelayanan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2019.

Hingga saat ini, Menkes Nila mengatakan tim health technology asessment (HTA) bentukan Kemenkes yang mengkaji efektivitas dan keefisienan dua obat tersebut masih bekerja. Pun jika dua obat tersebut akhirnya benar-benar tidak lagi dijamin BPJS Kesehatan, penggantinya dijamin memiliki mutu yang sama dengan obat sebelumnya.

"Masih dalam proses (kajian). Yang jelas obat harus sesuai mutu. Yang terpenting obat diberikan tepat sesuai indikasi, tepat manfaat, dan mempertimbangkan cost-effective," kata Menkes di Jakarta, Senin (25/2).

Baca juga: Penghapusan Obat Kanker Usus Besar Dikaji

Keluarnya SK Menkes itu disayangkan sejumlah kalangan. Para penyintas kanker meminta pemerintah meninjau ulang dan mencarikan solusi komprehensif agar pasien kanker bisa tetap mendapat pengobatan yang baik.

Menkes mengatakan pasien yang saat ini telah menerima terapi dengan dua obat tersebut tetap bisa mendapatkannya. Namun, lanjutnya, pasien yang mendapat rekomendasi obat setelah berlakunya SK pada Maret mendatang bakal mengikuti aturan baru tersebut.

"HTA membicarakannya dengan organisasi profesi, rumah sakit, dan pasien. Yang memakai obatnya saat ini dilanjutkan karena kalau obatnya disetop gak boleh dong. Obat pengganti jelas manfaatnya harus sama," ujarnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya