Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PIHAK Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi menghormati keputusan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama yang memberhentikan Hayati Syafri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hayati sebelumnya tercacat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi.
"Hal itu sesuai dengan Kemenag. Hal tersebut merupakan temuan Itjen di lapangan," terang Humas IAIN Bukittinggi, Tomi, Minggu (24/2).
Sebelumnya pihak Itjen Kemenang mengatakan Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai.
"Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, Sabtu (23/02).
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya.
Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena ia memakai cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas yang dimaksud, misalnya menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) ataupun ke PTUN," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved