Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Umum Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) Zaini Achmad mengemukakan rencana Kementerian Agama yang akan memetakan serta mendata pesantren dan boarding school di seluruh Indonesia seharusnya diiringi dengan pembinaan yang baik.
"Apabila Kemenag hanya ingin mendata tanpa pembinaan, hal ini menjadi masalah serius yang perlu digarisbawahi. Jadi, saya harap pemerintah betul-betul bisa hadir melalui Kemenag di pesantren dan boarding school dengan memaksimalkan pembinaan kualitas dan kuantitasnya yang ada," ungkap Gus Zaini melalui keterangan resminya, Jumat (22/2).
Gus Zaini menyatakan terkait klaim dari Kemenag bahwa ada boarding school yang mengaku sebagai pondok pesantren, dirinya tidak menampik.
Menurut dia, memang ada beberapa sekolah yang memiliki izin yayasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetapi tidak memiliki izin operasional dari Kemenag.
Baca juga: Ombudsman Ingatkan Sekolah tidak Koruptif
Sekolah tersebut, kata dia, hanya terdaftar di Kemenkumham atas nama yayasan, sebagai badan hukum. Biasanya mereka kurang komunikasi dengan Kemenag. Sayangnya, untuk izin operasional Kemenag, ada yang tidak mendaftar ke Kemenag.
Ia mengatakan, mayoritas sekolah yang seperti itu ialah pendidikan formal dan pelajaran agama hanyalah tambahan, bukan sebagai madrasah diniyah.
"Jadi kondisi sekolah yang seperti itu, mereka merasa tidak perlu mendaftar ke Kemenag," terang Gus Zaini.
Untuk itu, ia berharap jika rencana Kemenag tersebut akan diterapkan untuk pendataan dan pemetaan pesantren dan boarding school sebaiknya turut diiringi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pesantren agar tidak menjadi bumerang di masyarakat.
Sebelumnya, Kemenag melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam berencana memetakan pesantren dan boarding school di Indonesia. Pemetaan ini dilaksanakan bersangkutan sejumlah boarding school terdapat yang menyatakan sebagai pesantren tetapi tidak menjalankan prinsip-prinsip yang seharusnya dimiliki pesantren. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved