Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kasus perdagangan satwa dilindungi yang terungkap beberapa waktu lalu di Jambi, merupakan bagian dari perdagangan satwa dilindungi bagian dari jaringan internasional.
Kasus itu bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial E yang melakukan jual beli satwa yang dilindungi berupa 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku akan menjual satwa ke jaringan pelaku di Batam dan Malaysia.
Atas dasar tersebut, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan memerintahkan Tim Operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Balai KSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung Balai Besar KSDA Riau untuk melakukan operasi penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Baca juga : Satwa Dilindungi Dijadikan Gratifikasi
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan perdagangan.
Sustyo mengungkapkan, dari hasil investigasi Ditjen Gakkum LHK juga melibatkan pelaku di Malaysia. Ia menduga kejahatan itu bagian dari jaringan internasional.
“Kami telah mengembangkan kerjasama dengan Interpol dan tim ke Malaysia untuk berkoordinasi dengan otoritas Malaysia terkait kasus-kasus penyelundupan satwa liar”, tutur Sustyo melalui siaran pers resmi Kementerian LHK, Jumat (22/2).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa karena selain merugikan negara dari kehilangan potensi Sumber Daya Hayati, kejahatan tersebut melibatkan jaringan internasional.
Pihaknya akan terus menguatkan intelijen serta kerjasama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan tersebut. (OL-8)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved