Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kasus perdagangan satwa dilindungi yang terungkap beberapa waktu lalu di Jambi, merupakan bagian dari perdagangan satwa dilindungi bagian dari jaringan internasional.
Kasus itu bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial E yang melakukan jual beli satwa yang dilindungi berupa 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku akan menjual satwa ke jaringan pelaku di Batam dan Malaysia.
Atas dasar tersebut, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan memerintahkan Tim Operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Balai KSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung Balai Besar KSDA Riau untuk melakukan operasi penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Baca juga : Satwa Dilindungi Dijadikan Gratifikasi
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan perdagangan.
Sustyo mengungkapkan, dari hasil investigasi Ditjen Gakkum LHK juga melibatkan pelaku di Malaysia. Ia menduga kejahatan itu bagian dari jaringan internasional.
“Kami telah mengembangkan kerjasama dengan Interpol dan tim ke Malaysia untuk berkoordinasi dengan otoritas Malaysia terkait kasus-kasus penyelundupan satwa liar”, tutur Sustyo melalui siaran pers resmi Kementerian LHK, Jumat (22/2).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa karena selain merugikan negara dari kehilangan potensi Sumber Daya Hayati, kejahatan tersebut melibatkan jaringan internasional.
Pihaknya akan terus menguatkan intelijen serta kerjasama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan tersebut. (OL-8)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved