Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kasus perdagangan satwa dilindungi yang terungkap beberapa waktu lalu di Jambi, merupakan bagian dari perdagangan satwa dilindungi bagian dari jaringan internasional.
Kasus itu bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial E yang melakukan jual beli satwa yang dilindungi berupa 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku akan menjual satwa ke jaringan pelaku di Batam dan Malaysia.
Atas dasar tersebut, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan memerintahkan Tim Operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Balai KSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung Balai Besar KSDA Riau untuk melakukan operasi penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Baca juga : Satwa Dilindungi Dijadikan Gratifikasi
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan perdagangan.
Sustyo mengungkapkan, dari hasil investigasi Ditjen Gakkum LHK juga melibatkan pelaku di Malaysia. Ia menduga kejahatan itu bagian dari jaringan internasional.
“Kami telah mengembangkan kerjasama dengan Interpol dan tim ke Malaysia untuk berkoordinasi dengan otoritas Malaysia terkait kasus-kasus penyelundupan satwa liar”, tutur Sustyo melalui siaran pers resmi Kementerian LHK, Jumat (22/2).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa karena selain merugikan negara dari kehilangan potensi Sumber Daya Hayati, kejahatan tersebut melibatkan jaringan internasional.
Pihaknya akan terus menguatkan intelijen serta kerjasama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan tersebut. (OL-8)
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved