Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengemukakan bahwa yang dimaksud calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo yang juga petahana ketika menyinggung soal konsesi lahan atau hutan pada Debat Capres putaran kedua Minggu (17/2) lalu, lebih kepada penegasan mengenai keberpihakan dalam konsesi dan keberpihakan kepada rakyat.
Intinya, kata Menteri Siti, rakyat harus sejahtera dengan memperoleh akses konsesi lahan/hutan.
"Jadi, menurut saya, ketika Pak Jokowi menyinggung konsesi lahan/hutan, bukan soal salah-benar pemilikan konsesi oleh swasta. Secara hukum dan aturan, memiliki konsesi diperbolehkan," kata Siti usai memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa pascasarjana Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/2).
Presiden Jokowi meminta Siti Nurbaya untuk mengatur dengan baik keberpihakan kepada rakyat dan keseimbangan usaha. Presiden juga mengingatkan saya bahwa izin harus menjadi instrumen pengawasan.
"Jadi, soal keberpihakan ini memang telah menjadi kebijakan beliau yang diarahkan kepada saya sejak penugasan pertama kepada saya selaku Menteri LHK," kata Siti Nurbaya dalam siaran persnya.
Sebagai pembantu Presiden, dirinya tentu mempelajari data dan mengembangkan rancangan kebijakan yang realistis dan memperhatikan berbagai kepentingan, mengingat bahwa pemerintah merupakan simpul negosiasi dari segala kepentingan.
Dari hasil mempelajari soal ini, diperoleh data yang menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register hingga hutan dalam tata ruang telah terjadi penurunan luas kawasan hutan dari 147 juta hektare (pada sekitar 1978-1999), menjadi 134 juta Ha (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (2009 hingga sekarang).
Baca juga: Siaga Darurat untuk Antisipasi Karhutla Riau
"Artinya, ada sejumlah luasan kawasan hutan yang dilepaskan untuk keperluan masyarakat, tidak kurang dari 21 ha selama 40-50 tahun, namun kesejahteraan rakyat belum juga terlihat secara nyata," katanya.
Terlebih hal ini dirasakan rakyat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
"Itulah yang menjadi dasar kebijakan pemerintah untuk mengedepankan keadilan," katanya.
Mengenai konsesi ini, Siti Nurbaya menjelaskan lagi bahwa data pada 2014 menunjukkan kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta hektare (ha) dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan kepada swasta 32,74 juta ha atau 98,53% dan kepada masyarakat 1,35% serta untuk prasarana dan sarana publik 0,12%.
Dalam kaitan itu maka kebijakan yang dikoresi oleh Presiden Jokowi meliputi langkah-langkah mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium hutan primer dan gambut, tidak membuka lahan gambut baru (land clearing) dan moratorium izin baru sawit.
Selanjutnya melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mengendalikan izin sangat selektif dan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerja sama hutan sosial sebagai 'off taker'.
Selain itu, moratorium izin baru batubara (di beberapa provinsi dan kabupaten/kota) dan membangun konfigurasi bisnis baru serta mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, permukiman masyarakat atau pengungsi). (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved