Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ombudsman Ingatkan Sekolah tidak Koruptif

Kisar Rajaguguk
22/2/2019 17:52
Ombudsman Ingatkan Sekolah tidak Koruptif
(MI/Rommy Pujianto)

OMBUDSMAN mengingatkan sekolah-sekolah di Kota Depok agar tidak memberlakukan perilaku koruptif dalam pengelolaan dana operasional sekolah.

“Kami harap agar sekolah tidak memanipulasi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Karena pada dasarnya program dana BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang berkualitas, “ kata Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin, Jumat (22/2).

Baca juga: Anies Belum Umumkan Tarif MRT Karena Data Pendukung Belum Lengkap

Sobirin mengingatkan, para Kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) lebih baik tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan dengan mempersiapkan para peserta didiknya menjelang pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dan ujian nasional (UN) 2019, dan tidak korupsi dana BOS.

Ombudsman RI menegaskan ini terkait ditangkapnya buronan terpidana korupsi dana BOS Armas Farmas, Rabu (20/2). Armas diringkus tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung di tempat persembunyiannya di Jalan Sarijadi, Kota Bandung.

Armas mengembat dana BOS saat menjabat sebagai Kepsek SMAN 3 Kota Depok 2013. Dana BOS yang diembat sebesar Rp349.740.000. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Armas 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

“Kami harap sekolah menggunakan dana BOS secara wajar dan sesuai kenyataan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan di Kota Depok agar tetap fokus terhadap penyelenggaraan pendidikan dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, “ paparnya.

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan sekolah-sekolah agar jangan memanfaatkan UAS dan UN aji mumpung untuk meraup untung.

"Sekolah bukan tempat transaksi haram, yang pada akhirnya merugikan siswa maupun orang tua, sekolah jangan memberlakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa menjelang pelaksanaan UAS dan UN 2019,“ tegasnya.

Menjelang UAS maupun UN mendatang, lanjutnya, seluruh sekolah diharapkan tidak memberlakukan pungutan liar di luar aturan yang berlaku.

"Kami harap agar sekolah tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga berharap dana BOS dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai peruntukannya yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbub,.” katanya. .

Baca juga: Anies Akan Ganti Lurah Kinerja Buruk dan Terlibat Pungli

Ombudsman disebutnya akan terus mengawasi seluruh sekolah yang ada di Kota Depok untuk menghindarkan kemungkinan pungli. Karena itu, para siswa yang menjadi peserta ujian tidak perlu khawatir, tetap fokus mempersiapkan diri sebaik-baiknya dengan giat belajar, sehingga bisa mendapatkan hasil yang baik.

Para orang tua murid juga diminta untuk mendukung anak-anaknya. "Kami mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada Ombudsman, Itjen Kemendukbud apabila mengalami pungutan di luar ketentuan oleh pihak sekolah menjelang UAS dan UN," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya