Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan ke-13 embarkasi dapat melakukan perekaman data biometrik jemaah haji saat mereka masuk asrama atau sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi. Namun, hingga saat ini Kemenag belum mendapat kepastian apakah perekaman data biometrik boleh dilakukan di embarkasi atau harus di tempat yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
"Dari pengalaman embarkasi musim haji tahun lalu, seluruh jemaah yang masuk asrama haji Jakarta di Pondok Gede dan Bekasi dilakukan perekaman biometrik secara baik dan cepat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapinmas) Kemenag, Mastuki, kemarin.
Tahun lalu, lanjutnya, perekaman biometrik memang baru dilakukan di embarkasi Jakarta. Namun, infrastruktur seluruh embarkasi dan asrama haji Indonesia memenuhi syarat untuk melakukan proses itu.
"Tapi kami masih menunggu jawaban pemerintah Arab Saudi atas keberatan kita jika biometrik dijadikan syarat mendapat visa haji." Ia juga mengakui, penentuan pelaksana perekaman biometrik jemaah menjadi kewenangan Arab Saudi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved