Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SETELAH bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian, kemarin Didi akhirnya menerima surat keputusan izin mengelola lahan seluas 1 hektare di kawasan hutan negara dari Presiden Joko Widodo.
Petani 78 tahun dari Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, ini tidak lagi khawatir dianggap menyerobot lahan negara yang digarapnya sejak 10 tahun silam itu.
"Saya bersyukur mendapat kejelasan pengelolaan lahan. Apalagi, Pak Presiden bilang bisa dikelola sampai 35 tahun. Saya menanam pohon kopi jenis arabika," kata Didi bangga.
Kepala Negara menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengelolaan lahan kepada 8.941 kepala keluarga dengan luas total 13.976 hektare di sejumlah daerah di Jawa Barat itu di Wana Wisata Pokland, Desa Haurwangi, Kabupaten Cianjur, kemarin (lihat grafik).
"Ini bentuk legalitas bagi penggarap lahan. Dulu lahan-lahan banyak dibagikan ke yang gede-gede. Sekarang untuk rakyat selama 35 tahun. Status hukum jelas. Silakan menanam cengkih dan buah-buahan. Cukup enggak 35 tahun? Jadi, ini kami berikan dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Pulau Rote," kata Presiden.
Menurut Presiden, pemberian izin kelola lahan dalam program perhutanan sosial yang sudah berjalan dua tahun itu telah membagikan lahan 2,537 juta hektare. Targetnya menyalurkan lahan seluas 12,7 juta hektare. "Tanah menjadi produktif, tidak diberikan ke yang gede-gede seperti dulu."
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menambahkan, pada akhir 1970-an evolusi hutan di Indonesia mencapai kisaran 147 juta hektare. Setelah dilakukan tata guna hutan dengan cara membagikan lahan kepada rakyat, luasannya menjadi 134 juta hektare. Sejak ada undang-undang tata ruang, luasan lahan hutan menjadi 126 juta hektare.
"Dulu ada korporasi menerima 300 ribu hektare, tetapi puluhan tahun rakyat begitu-begitu saja. Kalau sekarang setelah rakyat dikasih lahan, harus diberi fasilitas. Apakah kredit, sarana produksi, pemasaran, bahkan kalau perlu digandeng sama swasta," jelas Menteri Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya mengakui tujuan dari perhutanan sosial itu bukan sekadar meningkatkan perekonomian warga, tetapi juga edukasi. "Banyak tantangan. Ini kan pengelolaan sampai 35 tahun. Dengan SK itu, ada kepastian hukum. Mereka tidak khawatir. Kami memikirkan masyarakat agar jadi produktif. Buat mereka, keluarganya, dan ekonomi domestik."
Penduduk miskin
Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, hingga 31 Januari 2019 pemerintah telah menyerahkan pengelolaan 2,5 juta hektare lahan perhutanan sosial kepada 600 ribu kepala keluarga.
"Program ini salah satu kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi pengangguran, dan mengurangi penduduk miskin," jelas Darmin dalam keterangan resminya.
Untuk setahun ke depan, pemerintah menargetkan pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat sekitar 1 juta hektare. Program perhutanan sosial sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama dalam penyediaan lahan bagi kelompok rakyat kecil.
Setelah membagikan surat keputusan pengelolaan lahan, Presiden meresmikan Alun-Alun Cianjur bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. (Nur/Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved