Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Tarif Ina-CBGs akan Ditinjau Ulang

MI
06/2/2019 10:05
Tarif Ina-CBGs akan Ditinjau Ulang
Sejumlah pasieun menunggu panggilan pemeriksaan dokter rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/1)(ANTARA/ADENG BUSTOMI (STR) )

PEMERINTAH berencana meninjau ulang besaran tarif pola pembayaran Indonesian Cased Based Groups (Ina-CBGs) untuk jenis pelayanan kesehatan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit (RS). Kebijakan perbaikan tarif Ina-CBGs itu saat ini tengah dirumuskan.

"Kebijakannya sudah ada. Memang harus diperjuangkan untuk ada perbaikan," kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Kulsum Komaryani di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan inflasi yang terjadi setiap tahun menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya koreksi tarif Ina-CBGs. Hal senada disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori, yang mendukung adanya perhitungan ulang tarif Ina-CBGs.

"Dalam pemahaman kami bukan soal naik atau tidak naik, melainkan nilai keekonomiannya dihitung ulang," ujarnya, kemarin.

Menurut Ansyori, tarif Ina-CBGs idealnya dihitung ulang setiap tahun dengan mempertimbangkan besaran inflasi, kenaikan harga peralatan kesehatan, dan disesuaikan dengan daya beli program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Asosiasi perusahaan farmasi sebelumnya mengeluhkan tarif Ina- CBGs untuk pembayaran obat karena dinilai terlalu rendah. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia mendorong pemerintah untuk mengubah besaran tarif Ina-CBGs alokasi obat dinaikkan menjadi minimal 25% dari total klaim Ina-CBGs yang dibayarkan BPJS Kesehatan.

"Saat ini nilai Ina-CBGs untuk obat masih rendah," ujar Ketua Bidang Industri GP Farmasi Roy Lembong.

Menurutnya, tarif untuk obat pada Ina-CBGs perlu diubah. Ia menyebutkan banyak perusahaan farmasi yang menyediakan kebutuhan obat dalam negeri untuk program JKN.

Keluhan lain yang disampaikan ialah terhambatnya pembayaran obat kepada perusahaan farmasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya