STAF Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam sistem zonasi akan mengikis favoritisme sekolah dan jual beli kursi.
"Tujuan PPDB dengan sistem zonasi adalah mendekatkan domisili siswa dengan sekolah yang dapat mengikis favoritisme sekolah. Selama ini pemerataan kualitas satuan pendidikan tidak bisa dicapai melalui sistem favoritsme yang sudah berlangsung sekitar 50 tahun ini, " kata Chatarina, Sabtu (2/2) petang.
Dia menegaskan, justru dengan zonasi dan menghapus favoritsme akan dapat dihindari titipan jual beli kursi dan pungutan liar atau pungli oleh pihak sekolah.
Terkait Permendikbud tentang PPDB yang dikritik Ombudsman RI (ORI), menurut Chatarina, jika diperhatikan kebijakan PPDB dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tidak terlalu banyak.
Baca juga : Seleksi Nasional Peserta Didik MAN Dibuka 18 Februari
"Kebijakan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua masih sama dalam Permendikbud tentang PPDB itu. Begitu juga tentang PPDB dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018,"ungkapnya.
Chatarina menegaskan pada PPDB zonasi menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi pemerintah daerah untuk pemerataan kualitas sekolah dalam zonasi dan antar zonasi.
"Pemerintah Pusat akan melakukan intervensi yang mendukung dan membantu pekerjaan rumah pemerintah daerah tersebut, " pungkasnya.
Seperti diketahui untuk mengawal sistem zonasi PPDB 2019 dan program pendidikan, pemerintah pusat melalui Kemendikbud dan Kemendagri telah membentuk task force atau Gugus Tugas. (OL-8)