Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara mengenai aksi penolakan perubahan fungsi sebagian Cagar Alam (CA) Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno menjelaskan sebagian kawasan CA Kamojang dan CA Papandayan mengalami degradasi sehingga perlu dilakukan pemulihan ekosistem.
Pemulihan tetap akan mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan tersebut sebagai sumber ekonomi dan penghidupan.
"Untuk mempercepat pemulihan ekosistem tersebut, diperlukan intervensi pengelolaan yang hanya dapat dilakukan pada status Kawasan Pelestarian Alam seperti Taman Nasional, TWA dan Taman Hutan Rakyat. Karena itu, diperlukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam fungsi pokok hutan konservasi dari CA menjadi TWA," kata Wiratno dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (31/1).
Baca juga: Hutan Wisata Kamojang Gunung Guntur Terbakar
Perubahan fungsi tersebut, lanjutnya, telah didukung kepala desa, pejabat kecamatan dan masyarakat. Itu juga sudah sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
"Pemerintah dapat melakukan perubahan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan optimalisasi fungsi kawasan. Ini sudah melalui proses kajian evaluasi kesesuaian fungsi pada 2012 dan 2016. Penelitian bersama juga sudah dilakukan tim LIPI, IPB, Pemprov Jabar, dan KLHK," imbuh Wiratno.
Tim merekomendasikan perubahan fungsi sebagian kawasan CA Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan sebagian CA Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare menjadi TWA.
Tindak lanjutnya, ucap Wiratno, akan dilakukan pemulihan ekosistem antara lain pembinaan pemanfaatan air oleh masyarakat dan pengelolaan wisata alam secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Selain itu juga akan diupayakan konservasi spesies satwa seperri macan tutul, owa jawa dan elang jawa melalui kegiatan monitoring populasi, pembinaan populasi dan habitat, serta penangkaran.(OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved