Selasa 22 Januari 2019, 15:33 WIB

Ada Sanksi Jika Daerah Tak Ikut Aturan PPDB 2019

Syarief Oebaidillah | Humaniora
Ada Sanksi Jika Daerah Tak Ikut Aturan PPDB 2019

ANTARA
Ilustrasi

 

KEMENDAGRI melalui Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) mendukung langkah dan program Kemendikbud dalam melaksanakan kegiatan pendidikan terutama pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Daerah yang bandel mesti bersiap dijatuhkan sanksi.

“Saya mendukung penuh, semua yang ingin dikerjakan Pak Mendikud Muhadjir Effendy. Saya sudah melapor ke Pak Mendagri dan beliau sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun Kemendikbud dengan basis data kependudukan pada proses PPDB. Termasuk yang ingin diselesaikan Presiden dan Mendikbud untuk pendidikan 12 tahun,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjawab wartawan usai pertemuan dengan Mendikbud Muhadjir Effendy bersama Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi di Kemendikbud Jakarta, Selasa (22/1).

Terkait kemungkinan ada pihak pemerintah daerah yang tidak melaksanakan program zonasi PPDB 2019, menurut Zudan, Mendagri akan melakukan pembinaan, karena ini merupakan program nasional.

“Pemerintah itu satu, pusat, provinsi, kabupaten, kota itu satu, kalau sudah menjadi garis nasional ya daerah harus melaksanakan. Urusan pendidikan itu penanggung jawabnya Pak Mendikbud bukan bupati atau wali kota. Mereka sebagai penyelanggara mesti taat asas dengan program nasional,” ujarnya.

Baca juga: Disdik Cari Pola Agar PPDB Sistem Zonasi Dapat Diterapkan di Babel

Zudan pun menyebutkan tiga langkah pembinaan yang akan diberikan pada daerah terkait adanya penolakan penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang kemudian diganti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam PPDB 2019.

"Pertama sosialisasi, kedua beri pemahaman, ketiga kalau anda tidak ikut Undang Undang Pemda ada sanksinya. Ini program nasional, semuanya harus taat asas, karena ini untuk tujuan nasional,” tuturnya.

Terkait wajib belajar 12 tahun, Zudan menjelaskan nantinya semua siswa menggunakan nomer induk kependudukan atau NIK sehingga masuk data base kependudukan.

“Siswa sekolah dimana, tinggal dimana, sekarang kelas berapa. Misalnya nanti putus sekolah di kelas 5, Pak Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan dan Pak Mendagri bisa mengutus bupati atau wali kota untuk memeriksa penyebab anak ini putus sekolah. Kalau tidak punya biaya, agar dapat diberikan beasiswa atau bantuan pendidikan dari APBN atau APBD dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ungkap Zudan.

Dengan demikian, lanjut Zudan, pemerintah bisa memastikan program wajib belajar 12 tahun terselesaikan.

"Karena data penduduknya bisa dilacak bisa di tracking. Nah itu salah satu manfaatnya. Kita integrasi data dengan Kemendagri dan Kemendikbud,” pungkasnya.(OL-5)

Baca Juga

Ist

DeepL Atasi Keterbatasan Bahasa Lewat Penerjemahan Akurat Berbasis AI

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 11:27 WIB
DeepL Translator hadir sebagai perangkat penerjemahan berbasis AI yang mampu menangkap berbagai variasi, konteks atau nuansa sekecil...
ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

Tiga Faktor Kunci Tingkatkan Literasi

👤Antara 🕔Sabtu 01 April 2023, 10:05 WIB
Keberadaan perpustakaan sebagai salah satu tempat untuk meningkatkan literasi perlu juga didukung oleh berbagai...
Ist

FSP Parekraf KSPSI Ajak Masyarakat Berlibur ke Destinasi Wisata di Nusantara

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 09:58 WIB
Sekitar 11 juta orang Indonesia berwisata ke luar negeri dan menghabiskan sekitar Rp 150 triliun tiap...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya