Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEMENDAGRI melalui Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) mendukung langkah dan program Kemendikbud dalam melaksanakan kegiatan pendidikan terutama pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Daerah yang bandel mesti bersiap dijatuhkan sanksi.
“Saya mendukung penuh, semua yang ingin dikerjakan Pak Mendikud Muhadjir Effendy. Saya sudah melapor ke Pak Mendagri dan beliau sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun Kemendikbud dengan basis data kependudukan pada proses PPDB. Termasuk yang ingin diselesaikan Presiden dan Mendikbud untuk pendidikan 12 tahun,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjawab wartawan usai pertemuan dengan Mendikbud Muhadjir Effendy bersama Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi di Kemendikbud Jakarta, Selasa (22/1).
Terkait kemungkinan ada pihak pemerintah daerah yang tidak melaksanakan program zonasi PPDB 2019, menurut Zudan, Mendagri akan melakukan pembinaan, karena ini merupakan program nasional.
“Pemerintah itu satu, pusat, provinsi, kabupaten, kota itu satu, kalau sudah menjadi garis nasional ya daerah harus melaksanakan. Urusan pendidikan itu penanggung jawabnya Pak Mendikbud bukan bupati atau wali kota. Mereka sebagai penyelanggara mesti taat asas dengan program nasional,” ujarnya.
Baca juga: Disdik Cari Pola Agar PPDB Sistem Zonasi Dapat Diterapkan di Babel
Zudan pun menyebutkan tiga langkah pembinaan yang akan diberikan pada daerah terkait adanya penolakan penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang kemudian diganti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam PPDB 2019.
"Pertama sosialisasi, kedua beri pemahaman, ketiga kalau anda tidak ikut Undang Undang Pemda ada sanksinya. Ini program nasional, semuanya harus taat asas, karena ini untuk tujuan nasional,” tuturnya.
Terkait wajib belajar 12 tahun, Zudan menjelaskan nantinya semua siswa menggunakan nomer induk kependudukan atau NIK sehingga masuk data base kependudukan.
“Siswa sekolah dimana, tinggal dimana, sekarang kelas berapa. Misalnya nanti putus sekolah di kelas 5, Pak Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan dan Pak Mendagri bisa mengutus bupati atau wali kota untuk memeriksa penyebab anak ini putus sekolah. Kalau tidak punya biaya, agar dapat diberikan beasiswa atau bantuan pendidikan dari APBN atau APBD dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ungkap Zudan.
Dengan demikian, lanjut Zudan, pemerintah bisa memastikan program wajib belajar 12 tahun terselesaikan.
"Karena data penduduknya bisa dilacak bisa di tracking. Nah itu salah satu manfaatnya. Kita integrasi data dengan Kemendagri dan Kemendikbud,” pungkasnya.(OL-5)
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Keberhasilan transformasi USNI juga tidak lepas dari pemahaman terhadap mahasiswa yang menjadi subjek utama, yaitu Gen Z yang dikenal penuh semangat dan punya impian besar.
PENDIDIKAN adalah hak dasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
THEFI 2025 berawal pada 9 Agustus di Jakarta, lalu berlanjut di 10 Agustus di Bandung, 12 Agustus di Makassar, 14 Agustus di Surabaya, dan 16 – 17 Agustus di Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved