Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
HINGGA saat ini, pemerintah belum merilis daftar jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Walaupun, besaran urun biayanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam program JKN.
Menangapi itu, Perwakilan dari masyarakat yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch meminta agar aturan ditetapkan secara transparan baik oleh penyedia layanan kesehatan, yakni rumah sakit, klinik serta tenaga kesehatan, supaya penerapannya jangan sampai merugikan peserta.
"Harus ada pengawasan ketat jangan sampai bias. Urun biaya dikenakan pada peserta yang memang mau dan mampu membayar jenis layanan yang diinginkan. Tetapi yang tidak mau, jangan dikondisikan untuk urun biaya," ujar Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar ketika dihubungi, Selasa (21/1).
Meskipun dalam Permenkes disebutkan rumah sakit wajib menginformasikan pada peserta jenis-jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya serta estimasi berapa harga yang harus dibayar, implementasinya tidak semua peserta di rumah sakit punya pengetahuan cukup tentang JKN dan pelayanan medis, sehingga kerap mengikuti apapun saran dokter.
Baca juga: Ini Pelayanan JKN yang Terkena Urun Biaya
Timboel mencontohkan, meningkatnya layanan operasi caesar yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Data yang didapat dari BPJS Watch pada November 2018 menunjukan 10 kode terbesar dalam dari klaim paket INA CBGs untuk rawat inap tingkat lanjut ditempati oleh operasi caesar dengan 584 ribu klaim dan menghabiskan biaya kesehatan sebesar Rp3,4 triliun.
"Apa betul semua ibu hamil mau caesar? Saya khawatir ada pengkondisian dari dokter, yang tidak mau caesar jadi memilih caesar karena ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Ini yang mungkin akan diatasi oleh pemerintah dengan mewajibkan peserta ikut membayar melalui urun biaya," tuturnya.
Untuk menghindari potensi bias terkait jenis layanan supaya tidak membebani peserta, pihaknya meminta perwakilan masyarakat pengguna program JKN turut dilibatkan dalam membahas jenis-jenis layanan yang akan dikenakan urun biaya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved