Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pasien BPJS Harus Bayar Selisih Biaya Bila Naik Kelas Perawatan

Indriyani Astuti
18/1/2019 14:35
Pasien BPJS Harus Bayar Selisih Biaya Bila Naik Kelas Perawatan
(ANTARA)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan dikenakan selisih biaya apabila hendak menggunakan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51/2018 tenyang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan Permenkes tersebut tidak melarang jika peserta meminta perawatan ke naik kelas yang lebih tinggi. Namun, konsekuensinya peserta harus membayar selisih biaya.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, pada Jumat (19/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk peserta yang ingin mendapatkan pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, atau dari kelas 2 ke kelas 1,peserta harus membayar selisih biaya dari tarif INA CBG’s antar kelas. 

Sementara, jika peserta program JKN-KIS dari kelas 1 dan ingin mendapatkan kelas rawat inap di atasnya, seperti VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1. 

 

Baca juga: Tidak Semua Obat Kanker Dijamin oleh BPJS

 

Adapun untuk aturan rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan yang sifatnya eksekutif.

Ia mengatakan fasilitas kesehatan wajib memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan selisih biaya yang harus ditanggung jika peserta ingin menaikan kelas perawatan.

"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan melalui surat persetujuan,” kata Iqbal.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengungkapkan selama ini aturan mengenai selisih biaya untuk naik kelas perawatan belum diatur. Namun pada 2018 lalu, Kementerian Kesehatan menetapkan aturan itu.

Budi tidak menampik bahwa kapasitas rumah sakit mitra BPJS Kesehatan berbeda-beda. Selain itu, ia mengatakan untuk rawat inap, Budi juga mengatakan ada peserta JKN-KIS yang juga terpaksa turun dari pasien kelas 1 ke perawatan kamar kelas 2 atau sebaliknya karena di rumah sakit tempat dirawat tidak ada kamar sesuai kelas. 

Mengenai hal itu, pihaknya akan mendiskusikan dengan asosiasi rumah sakit.

"Kami akan melakukan kesepakatan untuk dibahas bersama misalnya terkait penetapan kelas oleh rumah sakit bersama Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)," tukas Budi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya