Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BPJS Kesehatan Hormati Gugatan di MK

Dhika Kusuma Winata
10/1/2019 20:00
BPJS Kesehatan Hormati Gugatan di MK
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan menghormati proses hukum gugatan kewajiban menjadi peserta yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pemohon berasal dari perseorangan menggugat UU 24/2011 tentang BPJS yang mengatur kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib hukumnya.

"BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik tentu menghormati atas pilihan hukum perorangan warga negara Indonesia. Kami ikuti proses serta hasil gugatannya dan BPJS Kesehatan berusaha untuk mematuhi keputusan hukum," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dimintai tanggapan di Jakarta, Kamis (10/1).

Meski ada penolakan tersebut, ia menegaskan bahwa program JKN sejatinya dirancang tidak untuk merugikan masyarakat. JKN, sambungnya, telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Akses layanan kesehatan bagi masyarakat menjadi lebih mudah dan murah dengan adanya JKN.

"Hambatan biaya atau finansial ketika berobat teratasi dengan program ini," ujarnya.

Gugatan ke MK didaftarkan pada Selasa (8/1). Kuasa hukum pemohon atas nama Nur Ana Apfianti asal Surabaya, Singgih Tomi mengatakan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan dianggap merugikan karena pemohon telah memiliki asuransi kesehatan swasta.

Aturan mengenai kewajiban peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik