Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PROSES penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 dipastikan tidak akan memberlakukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) lagi sebagai salah satu syarat bagi peserta didik dari keluarga miskin. Kebijakan diambil untuk menghindari terjadinya kembali pemalsuan SKTM yang marak pada PPDB tahun ajaran 2018/2019.
Peserta didik kurang mampu cukup menunjukkan bukti sebagai penerima bantuan pendidikan melalui kartu Indonesia pintar (KIP) dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kami telah mengkaji dan membahas serta memastikan PPDB tahun 2019 tidak memberlakukan lagi SKTM. Maka afirmasi siswa kurang mampu sumbernya cukup dari kepesertaan dia sebagai penerima KIP dan PKH," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, kemarin.
Pada PPDB 2018 banyak keluarga mampu memalsukan data untuk memperoleh SKTM dari kantor desa atau kelurahan hanya agar anak mereka diterima di sekolah favotrit. Sekolah-sekolah ketika itu menyediakan kuota minimal 20% bagi siswa dari keluarga miskin. Bahkan, di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ditemukan 70 ribuan SKTM palsu. Hal tersebut menjadikan provinsi itu sebagai daerah terbanyak memiliki SKTM palsu untuk proses PPDB.
Selain menggunakan KIP dan PKH sebagai bukti keluarga miskin, program layanan sosial juga bisa menjadi bukti bagi siswa bahwa mereka kurang mampu. "Keluarga yang mendapatkan PKH atau program layanan sosial lain bisa digunakan, atau surat keterangan tidak mampu dari sekolah sebelumnya," ucap Mendikbud.
Menurut Muhadjir, pihaknya segera menyosialisasikan kebijakan itu melalui surat edaran dan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020.
Jamin siswa miskin
Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya juga sedang membahas peraturan gubernur (pergub) tentang perubahan PPDB yang tidak memberlakukan lagi SKTM. Pergub akan dicocokkan dengan permendikbud yang juga sedang diubah.
"Saat ini kami sedang menggodok peraturan gubernur tentang hal itu, kemudian disosiali-sasikan kepada masyarakat di 13 dinas pendidikan di seluruh Jateng," katanya saat dialog interaktif Mas Ganjar Menyapa di Puri Gedeh, Semarang.
Kendati SKTM ditiadakan sebagai syarat PPDB, Ganjar menjamin siswa miskin tetap bisa bersekolah dan dibiayai pemerintah. Selain penghapus-an SKTM, Pemprov Jateng juga terus meningkatkan kualitas sekolah-sekolah sehingga tidak ada lagi sekolah terfavorit karena semua sekolah akan dijadikan sekolah favorit.
Di sisi lain, praktisi pendidikan Indra Charismiadji setuju atas penghapusan SKTM dalam proses PPDB. Menurutnya, jika data di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) akurat, SKTM tidak diperlukan lagi.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menyatakan, jika afirmasi siswa tidak mampu hanya melalui KIP atau PKH, dikhawatirkan siswa yang benar-benar miskin tidak mendapat sekolah di zonasi mereka karena belum terdata di program KIP dan PKH. (Ant/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved