Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman berpendapat bahwa dihentikannya kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan sejumlah rumah sakit, berpotensi merugikan akses masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Karena itu, BPKN meminta agar Kementerian Kesehatan memulihkan operasional di rumah sakit-rumah sakit tersebut.
"Agar pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
BPKN juga meminta agar pemerintah dapat memberikan kepastian terkait keberlangsungan operasional Rumah Sakit dalam melayani pasien BPJS. Selain itu, rumah sakit yang belum memiliki akreditasi juga sebaiknya segera memenuhi persyarakat tersebut.
Baca juga BPJS Kesehatan Diminta Perpanjang Kontrak dengan RS yang Belum Terakreditasi
Penghentian layanan itu juga dikarenakan belum terakreditasinya RS atau masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, tidak memenuhi syarat rekredensialing dan belum terbitnya Surat Izin Operasional RS.
BPKN juga menyayangkan kejaidian tidak segera ditanganinya pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Perumahsakitan mengatur hal itu. Karena itu menurut BPKN masalah jaminan kesehatan nasional harus diperbaiki secara menyeluruh. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved