Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BPJS Kesehatan Diminta Perpanjang Kontrak dengan RS yang Belum Terakreditasi

Indriyani Astuti
06/1/2019 07:45
BPJS Kesehatan Diminta Perpanjang Kontrak dengan RS yang Belum Terakreditasi
(Dok. Kemenkes)

KEMENTERIAN Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Rekomendasi itu dikeluarkan dengan syarat 65 rumah sakit yang belum mempunyai sertifikat akreditasi harus menyelesaikannya pada 2019.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)  tidak perlu resah dengan informasi terhentinya kerja sama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” katanya, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (4/1) malam.

Oscar mengatakan dilanjutkannya kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan diatur dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2019.

Baca Juga: Akreditasi Rumah Sakit, Syarat Wajib Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, mulai kembali melakukan pelayanan pada pasien JKN.

“Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas Oscar.

Seperti yang diberitakan, akreditasi rumah sakit jadi syarat wajib kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat wajib dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M  Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Dalam pembaruan kontrak harus dipastikan hal itu tidak mengganggu pelayanan di fasilitas kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan fasilitas kesehatan di daerah.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” terang Iqbal.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya