Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJAR Administrasi Publik di Universitas Indonesia, Defny Holidin, menilai langkah pemerintah mendelegasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam merupakan bentuk pendelagasian biasa. Namun, berkaca dari kondisi Indonesia, dirinya tidak sepakat kalau hal tersebut didelegasikan ke Kemenko Polhukam.
"Jika dianalisis baik (bencana) yang terjadi maupun yang belum, hal tersebut membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif, dan hal itu tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lingkum kementerian koordinatir polhukam dalam hal ini," tutur Defny saat dihubungi, Kamis (3/1).
Baca juga: Masyarakat Sadar Bencana jadi Kebutuhan Mendesak
Menurutnya, penanganan dan pencegahan dari bencana itu harus ditangani langsung oleh presiden. Untuk itu, sambung dia, BNPB harus lebih lekat dan berkoordinasi langsung dengan presiden tanpa adanya layer koordinasi tambahan dalam bentuk Kemenko Polhukam.
Lebih lanjut kata dia, penanganan dan pencegahan bencana membutuhkan proses pengambilan keputusan yang cepat dari berbagai lintas sektoral dan hal tersebut baru dapat tercapai bila keputusan cepat tersebut berasal dari presiden. Sebab, sektor yang terkena dampak maupun sumberdaya yang harus dikerahkan dalam penanganan bencana tidak hanya berada pada satu kementerian koordinator saja.
"Saya melihat persoalannya sudah multi dimensi dan bukan hanya memerlukan langkah mitigasi penanganan bencana yang sudah terjadi saja, tetapi juga antisipasi maupun bencana yang memang belum terjadi untuk meminimalisir korban.Sehingga ada kebutuhan sumber daya dan hal tersebut harus ada dibawah koordinasi presiden secara langsung," tutur Defny.
Misalnya jika BNPB dibawah Kemenko Polhukam namun pada prakteknya akan berkaitan dengan hal-hal ekonomi yanga ada di wilayah kemenko perekonomian. Yakni dimana peringatan bencana beberapa kali diabaikan karena berkaitan dengan investasi maupun kegiatan ekonomi pariwisata.
Menurut Defny hal tersebut berada diluar koordinasi yurisdiksi Kemenko Polhukam, yang pada akhirnya mengharuskan adanya koordinasi dengan Menko lainnya yang saling terkait. Hal tersebut dikhawatirkan akan memakan waktu dan cenderung akan memunculkan konflik koordinasi di internal pemerintahan sebagaimana pengalaman selama ini. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved