Anggota DPR: Penertiban Medsos Jangan Menarik Mundur ke Era Orde Baru
Teguh Nirwahyudi
02/12/2015 00:00
()
PERNYATAAN Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang bermaksud menertibkan media sosial (medsos) memicu keriuhan dari warga dunia maya, atau biasa disebut netizen. Tak sedikit kalangan netizen beranggapan Menkopolhukam terlalu fobia terhadap pengaruh media sosial dalam mengkritisi langkah-langkah pemerintah. Para netizen menilai, pernyataan Luhut bisa mengarah pada upaya mengekang kebebasan warga.
Menanggapi persoalan itu, anggota Komisi V DPR Ahmad M Ali mengapresiasi dinamika perdebatan yang tengah mengemuka. Dia mengingatkan, upaya penertiban ini harus memiliki arah yang jelas, jangan sampai langkah itu ditumpangi motif kepentingan pribadi. Sikap kritis seperti ini tak berlebihan, mengingat publik tengah didera ketidakpercayaan terhadap para elit yang mengangkangi amanah jabatan demi kepentingan pribadi dan kelompok. Kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh ketua DPR adalah contoh nyata kasus pengangkangan jabatan tersebut.
"Pada dasarnya, tertib berpendapat di ruang-ruang publik memang perlu diterapkan di negeri ini. Makanya harus diperjelas, arahnya (penertiban sosmed, red) mau ke mana? Saya rasa sangat picik kalau penertiban media sosial ini untuk kepentingan pribadi Luhut,†tukas politisi Partai NasDem yang akrab disapa Mat Ali ini, Selasa (1/12)
Dalam kaca mata kebijakan, setiap keputusan pemerintah sejatinya diarahkan demi kepentingan publik, bukan untuk menutupi borok perseorangan. Mat Ali juga mengingatkan, langkah-langkah penertiban medsos hendaknya tak dilandasi oleh romantisme Orde Baru. Dia tak ingin aspirasi bottom up (dari bawah, red) sebagai nafas demokrasi, dikekang oleh motif stabilitas yang semu. Jika hal itu terjadi, menurut Mat Ali, maka Indonesia akan mundur 20 tahun ke belakang.
"Media sosial ini adalah wadah untuk menyalurkan gagasan dan pikiran masyarakat. Tertib itu perlu, tapi jangan merenggut kemerdekaan berpendapat seperti Orba," pungkas legislator dari Sulawesi Tengah ini.
Sebelumnya, diketahui Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam), Luhur Binsar Panjaitan menyatakan bermaksud melakukan penertiban terhadap media sosial. Pernyataan itu disampaikannya di sela Konferensi Pengusaha Sawit Indonesia di Nusa Dua Bali (26/11). Pernyataan Menkopolhukkam itu kesekian kalinya memantik reaksi publik, setelah keluarnya Surat Edaran Polri tentang Ujaran Kebencian dua bulan lalu, di mana Luhut juga mengaku bertanggung jawab atas surat itu.
Selain itu, publik juga sempat riuh dengan pernyataan Luhut yang menyatakan kekagumannya pada cara-cara Orde Baru menjaga stabilitas ekonomi dan politiknya. Ungkapan ini disampaikan Luhut, tak lama setelah dirinya menduduki jabatan baru selaku Menkopolhukkam agustus lalu. Banyak kalangan khawatir, pernyataan-pernyataan Luhut bermaksud menyeret kembali perjalanan demokrasi Indonesia, atret ke belakang. (RO/Q-1)