KONGRES Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke 29 di Pekanbaru adalah momentum bagi HMI untuk mendorong pemerintah mencari solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan nasib guru di Indonesia. Masalah guru terkait rekrutmen, status, kesejahteraan, pengembangan karir guru, serta distribusi guru yang tidak merata hingga saat ini belum teratasi. Menurut Arief Rosyid, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Pemerintah perlu merumuskan kebijakan nasional dapat melahirkan sosok Guru Pengabdi seperti yang diemban para pahlawan pendidikan Indonesia. "Semangat Ki Hajar Dewantoro yang mendirikan taman siswa perlu ditumbuhkan pada jiwa guru Indonesia, bahwa menjadi guru adalah panggilan bangsa, bukan hanya sebagai pekerjaan sebagaimana profesi lainnya," katanya.
Bagi HMI, guru memiliki peran utama dalam meletakan nilai kehidupan yang akan membentuk karakter bangsa dan budaya bagi generasi muda. Sehingga misi mensejahterakan, memuliakan dan memberikan insensif tunjangan guru di seluruh Indonesia yang sedang dirintis oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tidak berujung pada gerakan massa yang mencari pekerjaan sebagai Guru.
Namun Arief Rosyid yakin, nilai kekaderan HMI pada diri Mendikbud Anies Basweda akan memudahkannya untuk menemukan jalan keluar atas masalah guru secara nasional. Salah satu yang mendesak adalah isu standarisasi rekruitmen guru melalui sertifikasi yang digagas mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr. Fasli Djalal yang juga alumni HMI.
Standarisasi mutu perlu mempertimbangkan akses informasi bagi guru di wilayah terpencil. Aturan sertifikasi yang tidak diimbangi dengan pembenahan akses informasi dan peningkatan kualitas guru, akan membuat guru yang mengabdi di pelosok negeri akan semakin termarginalkan. Apalagi sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru yang mewajibkan profesi guru bersertifikasi dan memegang ijazah jenjang Strata (S1) hingga akhir 2015.
"Harus ada aturan khusus terutama dalam kriteria kelulusan bagi guru-guru yang berada di pelosok, tidak disamakan dengan guru di kota. Kalau kebijakan ini diterapkan secara serampangan tanpa pembenahan terlebih dahulu, akan banyak guru di daerah yang tidak boleh mengajar," lanjutnya. Kebijakan ini perlu pengelola serius, karena di satu sisi akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas guru, tetapi berpotensi menimbulkan masalah lebih berat yakni semakin kurangnya jumlah guru di daerah. "Guru di wilayah marginal akan tertekan karena ketentuan sertifikasi, tanpa diawali dengan peningkatan mutu akan membuat mereka penanggalkan statusnya sebagai guru dan tentu mengakhir tekadnya menjadi pengabdi di dunia pendidikan . Yang jadi korban adalah anak didik,"kata Arief Rosyid.(RO/X-12)