Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Iur Premi BPJS Kesehatan Jalur Mandiri akan Dinaikkan

Cornelius Eko Susanto
20/11/2015 00:00
Iur Premi BPJS Kesehatan Jalur Mandiri akan Dinaikkan
()
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan iur premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jalur mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah-PBPU) naik pada tahun depan. Kenaikan diterapkan terbatas pada kelompok PBPU yang mengambil kepesertaan kelas II dan I. Sementara untuk kelas III, kenaikan iuran hanya berdasarkan penyesuain inflasi.

“Yang akan dinaikan adalah kelas II dan I. Kelas III yang kebanyakan kelompok rentan kita putuskan tidak perlu naik, tapi dilakukan <>adjusment<> dengan inflasi saja,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Donald Pardede, disela acara Evaluasi Pelaksanaan JKN/KIS Tingkat Nasional 2015, di Makasar, Sulawesi Selatan, hari ini.

Menurut Donald, ada sejumlah alasan yang menjadi dasar iur PBPU dinaikan. Pertama adalah inflasi dan iuran mereka tidak pernah naik selama dua tahun. Selanjutnya, berdasarkan kajian Kemenkes, peserta PBPU yang mengambil kelas II dan I, sejatinya adalah orang-orang yang mampu.

Selain itu, rasio klaim PBPU sampai saat ini merupakan yang paling tinggi, hingga mencapai 550% pada tahun ini. Artinya, biaya pengobatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan lebih banyak dialokasikan pada kelompok ini.

Padahal pada kelompok lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), rasio klaim hanya sebesar 76%. Bahkan pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabene terdiri dari orang miskin dan rentan, rasio klaimnya hanya 90%. Dengan demikian, terjadi subsidi silang yang terbalik di JKN pada saat ini, yaitu yang miskin malah membayari yang kaya.

Kendati memastikan naik, Donald menolak menyebutkan besaran kenaikan iur premi yang diterapkan pada PBPU. “Tinggal dibuat Perprres saja. Tapi jumlahnya tidak perlu disebut dulu. Nanti jadi polemik,” ujar Donald.

Berdasarkan opsi usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya, diusulkan tarif PBPU naik sebesar Rp10 ribu. Jika pemerintah mengacu pada opsi terakhir ini, berarti untuk kelas II iurannya naik menjadi Rp52.500 dari sebelumnya Rp42.500 dan Kelas I menjadi Rp69.500 dari sebelumnya Rp59.500. Sedangkan untuk kelas III, preminya tetap Rp25.500.

PBPU sendiri merupakan kelompok pekerja mandiri yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja, berusaha sendiri. Umumnya mereka bekerja di sektor ekonomi informal. Sedangkan PPU adalah karyawan swasta/PNS dan TNI/Polri dan PBI adalah kelompok miskin dan rentan yang iur premi bulanannya dibayari pemerintah.

Kepastian kenaikan iur PBPU menyusul kenaikan iur premi yang terjadi pada kelompok PBI. Pada 2016 nanti, iur premi PBI naik menjadi Rp23 ribu dari sebelumnya Rp19.225. Dengan demikian, alokasi APBN untuk premi PBI pada 2016 menjadi Rp25,5 triliun. Selain premi yang naik, jumlah anggota PBI yang tadinya 86,4 juta jiwa, pada 2016 naik menjadi 92,4 juta.

“Dengan demikian, hanya peserta BPJS Kesehatan dari jalur PPU saja yang tidak naik tahun depan,” sebut Donald.

Dihubungi terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan kenaikan iur premi pada peserta mandiri dinilainya cukup berat. Dia mencontohkan, peserta mandiri kelas II saat ini dipatok Rp42.500. Kalau punya lima anak, per bulan dia harus membayar lebih dari Rp200 ribuan.

Bandingkan dengan pekerja formal dengan kelas yang sama hanya diwajibkan membayar iur 5% dari gaji bulanan, dengan 4%-nya dibayarar perusahaan, dan itu sudah mencakup seluruh keluarganya.

Menurut Timboel, peserta mandiri seharusnya tidak masuk dalam skema kenaikan. Yang harus digenjot, menurut dia, adalah kenaikan iur PBI. Menurutnya, iur PBI harusnya naik menjadi Rp27.500 dan bukan Rp23 ribu.

“Pemerintah jangan terlalu pelit lah,” kecam Timboel.

Menanggapi hal itu, Donald mengatakan, kenaikan iur premi adalah keniscayaan. Pasalnya, operasional BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Pada 2014, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp3,3 triliun dan potensi defisit di 2015 diperkirakan mencapai Rp11 triliun, atau tiga kali lipat defisit 2014.

Donald malah menyatakan bahwa kenaikan di jalur mandiri sejatinya tidak perlu naik terlalu besar, jika BPJS Kesehatan berhasil menarik sebanyak mungkin peserta dari jalur PPU dari badan usaha (BU) dan BUMN. Dari target 80 juta kepesertaan PPU, saat ini BPJS Kesehatan baru berhasil menggaet 10 juta peserta.

“Padahal PPU adalah peserta produktif. Artinya mereka masih sehat dan memiliki kemampuan membayar premi secara rutin,” tutup dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya