Dokter Nilai Kebiri Kimia tak Efektif Cegah Pedofilia
Cornelius Eko Susanto
11/11/2015 00:00
(Dok MI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi) menyatakan pemberlakuan kebiri kimia tidak akan serta merta dapat menurunkan tindak pelecehan seksual anak oleh orang dewasa (pedofilia). Oleh karena itu, kebijakan kimia perlu dikaji lagi secara lebih mendalam.
Demikian disampaikan Ketua Umum Persandi Prof dr Wimpie Pangkahila, dalam rilis yang diterima hari ini.
Menurut Wimpie, kebiri kimia secara teknis medis berarti pemberian obat antiandrogen (antitestosteron) kepada pedofil dengan tujuan menekan hasrat seksual. Namun, yang menjadi masalah adalah dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron.
“Dorongan seksual juga bisa disebabkan oleh beragam faktor lain, seperti pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan secara umum dan faktor psikis,†sebut Wimpie.
Dengan demikian, wacana hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual perlu dikaji lebih mendalam. Jangan sampai hukuman tambahan itu gagal memberikan efek jera, sia-sia dan malah merugikan dalam pelaksanaannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Menurut Ketua Umum PP PDSKJI Danardi Sosrosumihardjo menyatakan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh pedofil tidak hanya dipicu oleh dorongan seksual yang tidak terkendali.
Faktor psikis seperti psikopat, penyalahgunaan zat, gangguan rasa percaya diri, gangguan pengendalian impuls dan gangguan psikis lainya bisa memicu pelecehan seksual tersebut.
Oleh karena itu, kebiri kimia (chemical castration) tidak selalu merupakan pengobatan yang efektif dalam mengatasi pedofilia. Upaya lain, seperti pengobatan psikiatrik juga perlu dipertimbangakn sebagai cara menekan tindakan pedofilia.
Lebih jauh Danardi menjelaskan, pelecehan seksual pada anak bisa dilakukan oleh siapa saja, tidka hanya para pedofil. Bahkan berdasarkan riset medis, tidak semua pedofil akan melakukan pelecehan seksual anak.
Pedofilia sendiri menurut ilmu kesehatan jiwa dibagi menjadi dua katagori. Pertama pedofilia primer atau paraphilia, yang merupakan orang yang memiliki gangguan seksual karena tertarik dengan anak-anak.
Sedangkan pedofilia sekunder terjadi karena bagian dari gangguan jiwa lainya, seperti tidak percaya diri dalam menjalin hubungan dengan pasangan seusia dan sebagainya.
Mengingat pedofilia adalah gangguan jiwa, sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, maka, orang dengan gangguan jiwa yang diduga melakukan tindakan pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa.
“Hasil pemeriksaan itu akan menentukan apakah yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum pidana dan mempertangunggjawabkan perbuatannya.â€
Oleh karena itu, seseorang yang diduga pedofilia harus mendapatkan pemeriksaan dan observasi psikiatrik di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 150. (Q-1)