Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DAERAH Aliran Sungai (DAS) Citarum menjadi salah satu yang paling penting untuk menopang kehidupan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitarnya. Setidaknya sebanyak 27,5 juta jiwa menggantungkan hidup dari DAS seluas 690.571,57 hektare tersebut.
Sumber Sungai Citarum berasal dari mata air di Gunung Wayang melalui Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki tanggung jawab dalam rencana aksi percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
Untuk mendukung kebijakan itu, KLHK pun menyediakan sarana pengelolaan sampah. Sepanjang 2018, dana alokasi khusus terkait pengelolaan sampah di DAS Citarum digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp4,4 miliar. Lebih detail, dana tersebut digunakan untuk pembangunan satu pusat daur ulang sampah di Kabupaten Cianjur, dua rumah pengomposan di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang, dan satu alat pemantau kualitas air online monitoring air (onlimo) di DAS Citarum. Yang lain, yaitu tiga dump truck tersebar di Kabupaten Bogor (2 unit) dan Kabupaten Cianjur (1 unit). Selain itu, 13 sepeda motor sampah roda tiga, masing-masing di Kabupaten Sumedang (10 unit) dan Kabupaten Cianjur (tiga unit).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menerangkan bahwa pada tahun depan prioritas nasional terkait penanganan DAS Citarum oleh pihaknya yaitu peningkatan kapasitas pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang berada pada DAS Citarum. “Hal itu diwujudkan dengan memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah terpadu serta memberikan fasilitas dan pendampingan bagi masyarakat,” tutur Rosa.
Biaya untuk pengelolaan sampah di DAS Citarum sebesar Rp12,7 M.
Tahapan penanganan sampah
Di lain sisi, sejumlah pihak turut terlibat dalam upaya penanganan sampah terpadu DAS Citarum. Di level pemangku kepentingan di pemerintah pusat yang terlibat, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Maritim, KLHK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas. Pemangku kepentingan lain, yaitu Kodam III Siliwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 13 pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat.
Pembangunan PDU dan BSI Kota Cimahi
Pada tahun ini, penanganan sampah terpadu DAS Citarum berada di enam kabupaten/kota, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Subang. Sederet tahapan yang dilakukan, yaitu mulai persiapan selama dua bulan sejak awal 2018 meliputi segmentasi wilayah kerja hingga identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Bandung Salman Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya menerima bantuan sarana pengelolaan sampah pada 2018 berupa satu pusat daur ulang sampah kapasitas 10 ton/hari, satu bank sampah induk kapasitas 1 ton/hari, tujuh sepeda motor sampah roda tiga, dan 10 tempat sampah terpilah. Ade Ruhiyat selaku Kepala Dinas LHK Kota Cimahi mengimbuhkan pihaknya juga memperoleh bantuan serupa dengan yang diterima Kota Bandung.
Selain bantuan itu, terdapat aksi pembersihan dan pemulihan Sungai Citarum dilakukan selama enam bulan hingga Agustus. Bulan-bulan berikutnya, penerapan pengelolaan sampah terpadu dapat membersihkan Sungai Citarum dan sampah tersebut sudah diolah.
Target penyelesaian pemerintah sebenarnya pada Desember 2018. Meskipun demikian, ada beberapa kendala, semisal, perizinan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kesadaran masyarakat dan sektor industri yang masih kurang.(Mut/S4-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved