Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

YLKI Tuntut Sanksi Keras untuk Lion Air

Dian Ihsan Siregar
01/11/2018 13:28
YLKI Tuntut Sanksi Keras untuk Lion Air
(ANTARA)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan direktur dan pegawai teknik Lion Air. Hal itu menyusul jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang di Perairan Karawang.

Sanksi yang diberikan Kemenhub dinilai tidak membuat jera. Seharusnya pemerintah, lewat Kemenhub, memberikan sanksi kepada Lion Air dengan tidak boleh menambah rute dan pesawat baru.

"Harus ada sanksi yang keras kepada Lion Air, sebagai shock therapy. Kalau memecat direktur teknis itu bukan sanksi korporasi. Kalau kasih sanksi yang harus menjerakan," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Kamis (1/11).

Jika hanya sanksi yang tidak tegas diberikan pemerintah, Tulus menegaskan, Lion Air diyakini tidak akan memperbaiki kinerjanya yang carut marut. Pada akhirnya, konsumen yang dikorbankan.

Baca juga: Lisensi Personel yang Terlibat Menerbangkan JT610 Dibekukan

"Bisa juga pembekuan izin baru atau bahkan lebih, biar mereka kapok, kalau cuma sanksi yang kemarin tidak berasa bagi mereka," cetus Tulus.

Bayangkan saja, lanjut Tulus, seharusnya pesawat JT 610 itu harus ada perbaikan terlebih dahulu. Karena pada malam harinya memang pesawat tersebut mengalami gangguan.

"Pesawat itu patut diduga harus maintenance dulu, setelah malamnya berangkat dari Denpasar-Jakarta. Terbukti tidak maintenance, keluhan pilot diabaikan. Kalau sudah maintenance dan sudah dianggap baik, dirilis baru bisa terbang," terang Tulus.

Dia menambahkan jika hanya memecat salah satu direktur, itu bukan sanksi yang tegas. Karena, Lion Air merupakan perusahaan swasta.

"Kecuali, Garuda Indonesia, itu baru pas, tapi ini enggak terlihat sama sekali sanksinya," pungkas Tulus. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik