Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PELAKSANA Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Pramintohadi Sukarno meminta anggota direksi dan personel pesawat udara PT Lion Mentari Airlines dibebastugaskan sementara. Hal itu perlu dilakukan untuk kepentingan kelancaran investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udara mereka," kata Pramintohadi dalam keterangan resmi, Kamis (1/11).
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers.
Kemudian juga mengacu pada tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Baca juga: RS Polri Telah Terima 56 Kantong Jenazah Lion Air
"Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737 MAX-8 registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines,” jelasnya.
Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager, dan Release Engineer PK-LQP.
"Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang," katanya.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.
"Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari kalender," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved